Bupati Jembrana I Nengah Tamba. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pimpinan dua OPD yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan RSU Negara, diganti Selasa (2/3). Meskipun diganti namun jabatan masih status Plt, belum definitif mengikuti aturan.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba, dikonfirmasi seusai Rapat Paripurna di DPRD Jembrana membenarkan adanya perombakan pejabat OPD khususnya yang masih Plt. Pertimbangannya agar lebih maksimal dan tidak terbebani karena rangkap jabatan. Pergantian itu mengikuti aturan yang ada, katanya.

Baca juga:  Dari Silpa Badung Tembus Setriliun hingga Motor Dinas Rusak Teronggok

Dari kacamata Bupati, menurutnya ada pejabat yang mampu dan memiliki potensi harus diberdayakan. Tidak harus rangkap jabatan yang dikhawatirkan malah menambah beban. “Kalau memang sudah pas, mengapa tidak (pergantian). Hari ini bisa kita lakukan dan tidak menyalahi aturan, ya kita lakukan. Untuk Plt masih bisa (diganti),” kata Bupati Tamba.

Tapi juga ada aturan tertentu sesuai aturan Mendagri yang tidak boleh diganti (kepala OPD), pihaknya selaku Bupati mengikuti. Dua jabatan Plt OPD yang diganti per kemarin di antaranya Plt Direktur RSU Negara yang sebelumnya dijabat I Gusti Bagus Oka Parwata diganti dr Ni Putu Eka Indrawati yang sebelumnya juga bertugas di RSU Negara. dr Oka Parwata masih menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana.

Baca juga:  Bupati Tamba Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Selanjutnya, Plt Kepala Pelaksana (kalaksa) BPBD Jembrana yang sebelumnya dijabat I Gusti Dharma Putra digantikan I Komang Dhyatmika yang sebelumnya Sekretaris Satpol PP Jembrana. Dharma Putra saat ini menjabat Staf Ahli Bupati. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *