DENPASAR, BALIPOST.com – Saat publik masih dihangatkan oleh Perpres Investasi Miras, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/3) mengadili peracik minuman keras (miras) berbagai merek. Yakni Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan terdakwa I Gede Artha Wijaya alias Dede alias Okaya (32) beralamat di Jalan Gunung Mas, Padangsambian, Denpasar Barat.
Miras yang diproduksi dengan cukai palsu, label palsu, merek palsu, dan bahan baku palsu itu adalah jenis Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin, dan Smirnoff Vodka.
JPU Agus Sastarawan di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyarta, sempat memperlihatkan sejumlah barang bukti miras tersebut. Bahkan cukai, label, dan segala yang melekat pada miras oplosan itu juga dipertanyakan.
Dalam sidang itu juga terungkap harganya jauh di bawah dari harga di pasaran. “Dijual hanya dengan Rp 150 ribu sebotol,” ucap salah satu saksi.
Saat ditanya harga normal, saksi mengatakan biasanya yang asli bisa mencapai Rp 450-500 ribu.
Sedangkan dalam surat dakwaan, sebagaimana terungkap di persidangan, kasus ini bermula ketika terdakwa I Gede Artha Wijaya alias Dede alias Okaya bertemu dengan Akiong (DPO) di Jakarta 2017 lalu. Saat obrolan masalah MMEA, Akiong menawarkan pada terdakwa mengedarkan minuman mengandung MMEA di Bali. Awalnya dikirim 10 karton melalui jasa ekspedisi.
Dan kerjasama terus terjadi, hingga pengiriman dilakukan berulang. Namun saat itu terdakwa sakit dan sempat berhenti mengedarkan miras “depkes” itu. Hanya saja komunikasi antara terdakwa dan Akiong terus berlanjut.
Akhirnya pada 2019, terdakwa Dede alias Okaya berinisiatif memproduksi sendiri miras MMEA. Awalnya coba-coba namun lama kelamaan meracik miras menyerupai miras “depkes” tersebut.
Sedangkan bahannya didatangkan dari luar Bali. Mesin penutup botol dan stiker dikirim dari Jakarta, Pekanbaru dan Surabaya.
Kotak kemasan, pita cukai palsu dikirim dari Jakarta. Botol kosong dikirim dari Jakarta dan Surabaya dan alkohol dikirim dari Jakarta, Solo dan Semarang.
Setelah semuanya siap, terdakwa kemudian meracik air yang bercampur alkohol, garam, perasa, pewarna, sesuai kadar yang telah ditentukan. Setelah sesuai dengan rasa, lalu dimasukan ke dalam botol sesuai merek. Yakni, Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin, dan Smirnoff Vodka.
Kemudian juga ditutup dengan botol sesuai mereknya lalu diberi stiker dan label cukai yang diduga palsu. Setelah selesai, minuman itu dimasukan ke dalam karton untuk dipasarkan.
Terdakwa dalam menjalankan pabrik dan memproduksi barang kena cukai MMEA mempekerjakan sejumlah orang, di antaranya Samsul Arifin. Dia juga bertugas meracik dan mengolah minuman MMEA, mengisi botol, termasuk meletakan pita cukai palsu dan logo.
Samsul Arifin diberikan gaji Rp 5 juta perbulan. Dan sejak pandemi COVID-19, gaji Samsul dikurangi menjadi Rp 2,5 juta.
Karyawan lainya Komang Cahyadi, Made Jumawan alias Kolor Hijau. November 2020, terdakwa menawarkan miras tersebut pada seseorang di Renon, Denpasar Selatan.
Bahkan pesanan hingga seratusan botol. Hingga akhirnya kasus miras palsu ini terungkap dan pelaku ditangkap. Saat majelis hakim mempertanyakan berapa negara dirugikan atas penggunaan cukai palsu ini, saksi dari bea cukai belum bisa menjawab secara pasti. (Miasa/balipost)