Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (BP/Ant). 

JAKARTA, BALIPOST.com – Dugaan untuk membayar utang dana kampanye mencuat dalam kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Untuk itu, KPK masih mendalami ada dugaan keaerah itu. “Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja, apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3).

Dikuti dari kantor berita Antara, KPK menduga Abdullah memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mendukungnya atau pernah menjadi tim kampanyenya saat pencalonannya sebagai gubernur Sulawesi Selatan. Abdullah pernah menjadi bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, dan dalam Pilkada Sulawesi Selatan yang mengantar dia ke kursi gubernur, dia diusung PDI Perjuangan, PAN, dan PKS.

Baca juga:  Ditolak DPR, KPU Tetap Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, yang juga orang kepercayaan Abdullah, dan Agung Sucipto selaku kontraktor.

Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Rahmat dari Sucipto.

Baca juga:  Polda Bali-Kepolisian RRT Tingkatkan Kerja Sama Transnational Crime

Selain itu, dia juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Abdullah, melalui ajudannya bernama Samsul Bahri, menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021, juga melalui Bahri, Abdullah menerima uang Rp2,2 miliar. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *