TABANAN, BALIPOST.com – Pascapelimpahan tahap II kasus tindak pidana korupsi dana nasabah LPD Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penahanan terhadap tersangka IMK, Selasa (2/3). Tersangka merupakan pelaku pegawai LPD yang bertugas sebagai kolektor dana nasabah.
Kasi Pidsus, Ida Bagus Putu Wiadnyana, SH, didampingi Kasi Intel Pande Wena Mahaputra, SH, MH dihadapkan media menyampaikan, kasus LPD Batungsel ini mencuat pada 2017 saat ada nasabah yang mengeluhkan tidak bisa menarik dana mereka di LPD. Setelah melalui proses cukup panjang dari tahap penyelidikan lanjut penyidikan, hingga akhirnya cukup bukti, tim penyidik Kejari Tabanan akhirnya menetapkan IMK sebagai tersangka.
“Saat itu nasabah tidak bisa menarik dananya di LPD. Setelah kita lidik dan kita naikkan ke penyidikan terus dilakukan penghitungan dengan inspektorat ditemukan kerugian negara mencapai Rp 913 juta lebih,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, tersangka mulai Selasa (2/3) ditahan di sel Polres Tabanan sampai dua puluh hari ke depan sambil menyiapkan berkas agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk segera dilakukan proses persidangan.
Selain itu, tim penyidik Kejari Tabanan juga sedang menangani pengelolaan dana LPD di desa belumbang, kecamatan Kerambitan. Dan telah menetapkan IWS selaku sekretaris LPD Desa Belumbang sebagai tersangka.
“Untuk kasus LPD Belumbang saat ini tim penyidik sedang melakukan proses pemeriksaan secara maraton pada saksi terkait kasus LPD Belumbang. Ada sebanyak 13 orang saksi. Dimana hasil audit oleh inspektorat Tabanan kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 1,1 miliar lebih,” terangnya.
Saat ini penyidik juga masih terus mendalami perkara ini dan mencermati perkembangan dan dinamika saat ini. (Puspawati/balipost)