Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Selasa (2/3) (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Karena keterbatasan dana dan sulit menentukan alasan meninggalnya seorang pasien. Itu menjadi alasan Kementerian Sosial tidak mengadakan lagi santunan untuk korban meninggal dunia akibat COVID-19 bagi ahli waris.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, sejak dirinya dilantik pada 23 Desember 2020, uang santunan tersebut sudah tidak ada, dan kebijakannya telah diteken pejabat eselon II atau Pelaksana tugas Dirjen saat itu. “Sebetulnya kebutuhan untuk korban COVID-19 ini berapa? Tidak bisa dibayangkan ternyata, kemudian jumlahnya sangat besar dan uang tidak ada,” kata Risma di Jakarta, Selasa (2/3).

Baca juga:  Kasus Gangguan Jiwa Alami Peningkatan Akibat Pandemi

Risma mempertimbangkan kembali bagaimana di masa pandemi, pihaknya akan sulit mengidentifikasi korban yang berhak diberi santunan. Apakah memang meninggal dunia akibat COVID-19 atau meninggal secara alamiah. “Karena sulit dan jumlahnya banyak sekali. Saya hitung saja Surabaya kemarin, karena saya tahu pasiennya. Itu hampir Rp 500 miliar, kalau se-Indonesia berapa?” ujar dia.

Sementara pada tahun 2021, Kementerian Sosial hanya menyediakan anggaran untuk santunan korban bencana dengan nilai Rp 15 juta per korban. Anggaran tersebut pun menurut Risma juga terbatas hanya sekitar Rp 35 miliar, dan tidak bisa mencakup dana santunan korban meninggal akibat COVID-19 yang semakin banyak jumlahnya.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Melandai, Korban Jiwa Masih Belasan

Sebelumnya, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti mengatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat COVID-19 untuk ahli waris pada tahun anggaran 2021. Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *