Suasana penertiban prokes yang dilakukan tim yustisi Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali jaring 11 orang pelanggar protokol kesehatan saat melaksanakan penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Jalan Griya Anyar Suwung Kauh Denpasar Selatan, Selasa (2/3).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 11 pelanggar tersebut sebanyak 5 orang didenda karena tidak menggunakan masker dan 6 orang lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Saat dikoordinasi semua pelanggar beralasan lupa.

Baca juga:  Tangani COVID-19, Satgas Daerah Harus Pastikan Disiplin Prokes dan Jangan Sampai RS Terisi Penuh

Sebagai efek jera, menurut Sayoga pelanggar juga diberikan hukuman fisik berupa pus up. “Hal itu dilakukan agar masyarakat jera dan tidak melakukan pelanggaran lagi,” jelas Sayoga.

Dalam kegiatan itu pihaknya juga mensosialisasi PPKM mikro dan sosialisasi protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.

Selain itu pihaknya juga mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini pandemi COVID-19 ini dapat terkendali. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Pemkab Klungkung Segera Terapkan Belajar Tatap Muka di Nusa Penida
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *