DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 tidak mempengaruhi peredaran narkoba di Bali. Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya 40 orang terlibat barang terlarang ini selama Februari 2021.

Dari pengungkapan kasus ini, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyayangkan masih banyak orang Bali terlibat kasus ini. “Berdasarkan daerah pelaku sebagai bandar atau kurir, dari Jawa 21 orang, Bali 9 orang, Sulawesi 2 orang, Sumatera 7 orang dan Kupang 1 orang. Sangat disayangkan masih saja ada warga Bali terlibat narkoba,” ujar Kapolresta Kombes Jansen, Selasa (2/3).

Selain menangkap puluhan pelaku, Tim Opsnal Satreskoba mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 433,32 gram, ganja 109,56 gram, ekstasi 278 butir dan tembakau gorila 4,26 gram.

Baca juga:  Ungkap Kasus Narkoba di Areal Pura, Anggota Polsek Abiansemal Diberi Reward

Menurut Kombes Jansen, barang bukti paling banyak diamankan dari tersangka Eka (41) dan Taufiq (40) yang ditangkap di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur. Kedua pelaku ini dibekuk tim dipimpin Kanit I Satresnarkoba Iptu Putu Budi Artama dengan barang bukti yang diamankan 221 butir ekstasi.

Selain itu ditangkap Ketut Wiasa dan Uut di tempat hiburan malam di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Tersangka Wiasa dan Uut berhasil ditangkap dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan satu paket SS.

Polisi juga menangkap Sugeng (43) di Jalan Batu Bidak, Kuta Utara, Badung dengan barang bukti sabu-sabu (SS) berat bersih 91,30 gram, Mahendra (32) di Jalan Ganda Pura, Dentim, disita SS berat bersih 75,66 gram, dan Tegar (24) di Jalan Bikini, Denbar, dengan barang bukti tembakau gorila berat bersih 53,21 gram.

Baca juga:  Mayoritas Kasus Baru Dilaporkan Lima Zona Orange dan Warga Luar Bali

Petugas juga menggerebek guide surfing saat pesta ganja di Jalan Bisma, Kuta. Di sana diciduk tersangka Bima (24), Ihsan (29), dan Aditya (24). Polisi mengamankan ganja berat bersih 46,65 gram. Pelaku lain yang dibekuk yaitu Bayu (34) di Jalan Purba Indah, Denbar karena memiliki SS berat bersih 46,73 gram, Syaiful (26) di Jalan Mahendradata, Denbar dengan barang bukti SS berat bersih 31,15 gram dan 40 butir ekstasi.

Sedangkan Vicky (26) ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Denbar, disita ganja 29,51 gram, Akhmad (25) dibekuk di Jalan Buana Raya, Denbar dengan barang bukti 15,32 gram, Asep (48) diringkus di Jalan Tukad Batanghari, Densel, disita SS berat bersih 10,78 gram dan Prasetya (41) di Jalan Wibisana, Denbar dengan berat bersih 2,49 gram dan ekstasi 12 butir. Sementara tersangka Adhi (36) dibekuk di wilayah Banjar Sayan Bongkasa, Badung dan diamankan SS berat bersih 8,22 gram.

Baca juga:  COVID-19, Pemerintah Harus Siapkan Jaring Pengaman Sosial bagi Naker Terdampak

“Dari tersangka tersebut ada residivis yaitu Eka kasus narkoba, Mahendra kasus narkoba, Bayu kasus narkoba, Adhi kasus narkoba dan Taufiq kasus KDRT. Dari disita barang bukti ini Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 20 ribu jiwa,” tegas Jansen. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *