Gedung Pasar Banyuasri. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pengelolaan Pasar Banyuasri di Kecamatan Buleleng menggunakan skema Kerjasama Pengelolaan (KSP). Setelah memutuskan skema pengelolaanya, penetapan besaran tarif los, kios, dan rumah toko (ruko) yang disewakan kepada pedagang mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Daerah.

Menurut Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS), Rabu (3/3), kepastian dasar penetapan nilai sewa fasilitas di Pasar Banyuasri itu berdasarkan petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bali dan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Bali. Bupati diberikan kewenangan menyetujui usulan nilai tarif retribusi fasilitas di Pasar Banyuasri dengan mempertimbangkan kemampuan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Argha Nayottama Buleleng sebagai pengelola pasar.

Baca juga:  Pedagang Pasar Tumpah di Terminal Banyuasri Direlokasi

Kewenangan ini diatur pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Daerah. Dengan acuan permendagri itu, perhitungan nilai tarif yang dihitung oleh tim appraisal independen, dipastikan tidak akan digunakan. “Kita sudah mendapat kepastian, dan sesuai regulasi itu Bupati diberikan kewenangan untuk menyetujui besaran tarif fasilitas di Pasar Banyuasri dengan pertimbangan kemampuan pihak pengelola aset. Saya ingin pasar bisa bergerak dan memberi multiplier effect pada perekonomian di perkotaan,” katanya.

Dengan keputusan itu, Bupati menginstruksikan tim penyusun skema pengelolaan Pasar Banyuasri bersama direksi Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng untuk mengajukan nilai tarif retribusi yang mempertimbangkan kemampuan pedagang. Nanti, pengajuan itu akan ditetapkan, sehingga mulai 18 Maret 2021 ini pedagang sudah bisa direlokasi ke pasar yang baru. “Tadi pada diskusi untuk ruko tarif sewanya mulai Rp 15.000 sampai Rp 25.000 per hari. Sedangkan, untuk kios dan los sewanya Rp 5.000 per hari. Saya perintahkan silahkan di-sounding lagi, sehingga penetapan sewa ini tidak memicu polemik dengan masyarakat pedagang,” tegasnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Optimalkan Siaran TV Digital di Tiga Kabupaten

Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng Made Agus Yudi Arsana mengatakan, sesuai dengan instruksi Bupati, tahap awal pengelolaan akan fokus di lantai 1 dan 2. Jumlah los, lebih dari 700 unit.

Untuk jumlah kios sebanyak 116 dan ruko sebanyak 92. Dari rincian tarif yang akan diajukan, untuk ruko dengan posisi di depan Rp 25.000 per hari. Lokasi ruko di dalam tarifnya lebih murah Rp 20.000 per hari. Sedangkan, retribusi kios dan los diusulkan Rp 5.000 per hari.

Baca juga:  Putri Koster Perjuangkan Tenun Ikat Lokal Mampu Bersaing

“Kita akan kebut agar sebelum tanggal 18 Maret 2021 ini sudah kelar dan pedagang sudah bisa direlokasi,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *