Unit Tipikor Polres Buleleng menahan oknum Ketua Bundes Sadhu Amerta Desa Tirta Sari, Kecamatan Banjar yang diduga melakukan dugaan penyalahgunaan dana bumdes. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Aparat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Buleleng mengungkap kasus dugaan tipikor. Seorang tersangka berinisial Gede SR (49) asal Desa Tirta Sari, Kecamatan Banjar berhasil ditahan.

Ia menjabat Ketua Bumdes Sadu Amertha dan diduga melakukan penyalahgunaan dana Bumdes Sadhu Amerta Desa Tirta Sari sekitar Rp 67,9 juta. KBO Reskrim AKP Suseno didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Kamis (4/3), mengatakan, dugaan kasus penyalahgunaan dana bumdes ini mencuat beberapa tahun sebelumnya.

Baca juga:  Korupsi Alkes RSUD Mangusada, Susila Dituntut 2 Tahun Penjara

Berawal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tahun 2012 merealisasikan dana bantuan Gerbang Sadu Mandara (GSM) sekitar Rp 1 miliar. Dari jumlah bantuan itu, Rp 800 juta dikelola oleh Bundes Sadhu Amerta untuk simpan pinjam.

Selain itu, Rp 200 juta dipakai untuk pembangunan infrastruktur, dan Rp 20 juta digunakan untuk kegiatan operasional. Untuk pengelolaan dana simpan pinjam itu diduga disalahgunakan oleh tersangka.

Dia melakukan pinjaman ke Bumdes menggunakan nama orang lain. Setelah pinjamannya cair, tersangka kemudian menggunakan dana tersebut untuk keperluannya sendiri. “Modusnya yang bersangkutan ini memakai nama orang lain dan ada juga keluarganya untuk menjadi peminjam kemudian dananya dikumpulkan dan digunakan sendiri,” katanya.

Baca juga:  Mantan Ketua LPD yang Ngaku Uang Korupsi Dipakai "Ngafe" Dilimpahkan ke Kejari

Menurut AKP Suseno, dari penyelidikan tersangka memenuhi unsur, sehingga yang bersangkutan ditahan untuk proses lebih lanjut. Penyidik juga menyita barang bukti uang yang diduga disalahgunakan oleh tersangka Rp 67.928.000. Sementara, dari perhitungan kerugian Negara dari kasus ini mencapai Rp 87.634.354.

Tersangka dijaerat dengan pasal berlapis yaitu, sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sangkaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Bermodus Ikut Mancing, Maling Curi Motor Pemancing
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *