Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Aparat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Buleleng mengungkap kasus dugaan tipikor dengan tersangka Gede SR (49). SR merupakan ketua Ketua Bumdes Sadu Amertha dan diduga melakukan penyalahgunaan dana Bumdes di Desa Tirta Sari itu yang merupakan bantuan dari Pemprov Bali.

Terkait hal ini, dalam gelar kasusnya, Kamis (4/3), SR mengatakan sejak mengelola bantuan dari Pemprov Bali sampai sekarang bumdes tidak pernah merugi. Sebaliknya, bumdes meraih keuntungan.

Baca juga:  Setelah OTT, Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka

Ia mempersilahkan untuk mengecek keuangan Bumdes. Terkait dugaan penyalahgunaan dana simpan pinjam, tersangka mengaku menggunakan dana itu.

Dia menggunakan nama orang lain untuk mencari pinjaman. Meskipun menggunakan nama orang lain, tersangka mengaku semua proses dan persyaratan pinjaman itu sudah sesuai prosedur yang ada. “Saya gunakan dana itu tapi proses dan syarat keriditnya benar dan, silahkan dicek dan tidak pernah Bumdes rugi,” katanya.

Baca juga:  Korupsi Kredit Topengan, Mantan Pegawai Bank Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

KBO Reskrim AKP Suseno didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa menjelaskan SR diduga menyalahgunakan dana sekitar Rp 67,9 juta. Dugaan kasus penyalahgunaan dana bumdes ini mencuat beberapa tahun sebelumnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *