AKBP Ni Nyoman Suartini. (BP/Ist)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Untuk kesekian kalinya petugas kepolisian Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem mendapatkan penumpang yang memalsukan surat keterangan negatif rapid tes antigen. Pada Selasa (2/3), petugas menemukan dua penumpang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga memalsukan surat keterangan PCR Swab saat masuk ke Bali dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kini keduanya sudah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses lebih lanjut. Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, Kamis (4/3) menjelaskan, petugas kembali menemukan adanya pemalsuan surat keterangan negatif Covid-19.

Baca juga:  Pelabuhan Padangbai Dilengkapi Sejumlah CCTV

Sebelumnya, petugas juga sempat menemukan adanya kasus yang sama. “Dua orang WNA yang memalsukan surat PCR Swab berasal dari Rusia dan Uzbekistan. Keduanya hendak ke Bali dari Lembar Lombok menuju Pelabuhan Padangbai,” ucapnya.

Suartini, menambahkan, dicurigainya dua WNA ini, karena dikeluarkan oleh Rumah Sakit Siloam Denpasar. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, menduga adanya pemalsuan surat tersebut.

Pasalnya, saat ditanya pengurusan surat jauh dan cepat, sedangkan keduanya diam di Lombok. “Pengakuan keduanya, diberikan oleh seseorang yang ditemui di warung makan di Lombok,” jelasnya.

Baca juga:  Kasus Remaja Aniaya Warga Sebanjarnya, Kedua Pihak Akhirnya Damai

Dia menegaskan, untuk memastikan apakah surat itu palsu atau tidak, pihaknya telah menanyakan langsung ke pihak rumah sakit yang dimaksud. Dari hasil, koordinasi yang telah dilakukan, kalau pihak rumah sakit sama sekali tidak ada mengeluarkan surat tersebut. “Karena terbukti memalsukan surat itu, kini kedua WNA sudah ditahan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Suartini. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *