DENPASAR, BALIPOST.com – Kegiatan melasti serangkaian Nyepi yang umumnya melibatkan banyak umat Hindu dikhawatirkan meningkatkan penyebaran COVID-19. Terlebih di Bali, klaster upacara agama dan adat menjadi penyumbang kasus yang cukup besar.
Untuk itu, pelaksanaan rangkaian Nyepi sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bersama Nomor: 009/PHDI-Bali/I/2021 dan 002/MDA-Prov Bali/I/2021 tanggal 19 Januari 2021. Salah satu ketentuan dalam SE Bersama ini membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi upacara Melasti, Tawur, Pangrupukan maksimal 50 orang.
Menurut Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Firman Nainggolan, Kamis (4/3), Polda Bali sudah membentuk Tim Pemburu Pelanggar Prokes (protokol kesehatan). Untuk kegiatan melasti, selama tidak menyebabkan klaster dan peningkatan jumlah kasus COVID-19, tim ini tidak menyasarnya.
“Sasaran utama Tim Pemburu Pelanggar Prokes COVID-19 adalah mendatangi daerah zona merah untuk mendisiplinkan warga agar mematuhi prokes guna memutus rantai penyebaran COVID-19. Sasaran tersebut sewaktu-waktu bisa berubah sesuai perkembangan situasi,” tegasnya.
Terkait upacara Melasti, kata Kombes Firman selaku Karendalops (Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi) Aman Nusa Agung II-2021, untuk pengamanannya diserahkan ke masing-masing satuan wilayah atau polres agar pelaksanaannya berjalan aman, lancar serta mematuhi prokes. “Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali yang akan melaksanakan upacara Melasti agar mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Jangan sampai ada klaster upacara agama,” imbau perwira melati tiga di pundak ini.
Karo Ops menyebutkan pelaksanaan rangkaian Nyepi sudah diatur dalam SE Bersama. Ia berharap semua pihak mengikuti kebijakan itu dengan penuh disiplin untuk memperkuat upaya pengendalian COVID-19.
Bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat agar tidak mengikuti rangkaian upacara. Selain itu semua panitia dan peserta agar mengikuti prokes pencegahan dan pengendalian COVID-19. (Kerta Negara/balipostk