DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polresta Denpasar dipimpin Kanit Iptu Putu Budi Artama kembali mengungkap kasus besar narkoba. Pada Kamis (4/3), polisi menangkap dua bandar narkoba berinisial Ss dan Rr.
Informasi di lapangan, pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya pelaku di Jalan Pulau Singkep, Denpasar. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat kos pelaku di Jalan Pulau Belitung, Denpasar.
“Polisi kaget saat menggeledah kamar pelaku. Tidak pernah terbayang ada tumpukan paket ganja di sana,” kata sumber.
Iptu Budi Artama bersama anggotanya langsung menyisir seksama kamar pelaku. Hasil penggeledahan, selain30 kilogram ganja, juga disita hasish 50 gram, sabu-sabu dan ekstasi.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia mengaku bangga dengan prestasi anggotanya di Satresnarkoba yang mengungkap kasus tersebut.
“Jumlah pelakunya dua orang dan masih kami kembangkan. Mohon doanya supaya makin banyak kasus narkoba diungkap. Dengan demikian makin banyak masyarakat Bali terselamatkan dari bahaya barang terlarang ini,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)