SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu dan Ekstasi. Sebanyak 4 orang pengedar barang haram itu berhasil dibekuk di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bahkan, dari pengungkapan ini, Polisi menyita total barang bukti dengan berat 877,76 gram.
Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa di Mapolres Buleleng Jumat (5/3) mengatakan, 4 tersangka yang ditangkap itu adalah Putu AW alias Luntung, Komang M alias Dongker, Komang IM alias Iwan dan Kadek S alias Bontoan. Sebelum kasus ini terungkap, polisi telah menetapkan target operasi (TO) terhadap jaringan pengedar narkoba di wilayah Buleleng barat tersebut.
Hasilnya, Sabtu (27/2) yang lalu polisi memastikan kalau tersangka yang sudah masuk TO sejak sebulan terkahir ini sedang menjalankan bisnis haramnya. Saat itu, tersangka Putu AW diduga telah mengantarkan narkoba kepada tersangka Komang M di salah satu penginapan di Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt. Polisi menemukan narkoba dengan berat total 50 gram narkoba siap edar.
Hasil pengembangan menunjukan, narkoba juga diantarkan kepada tersangka Komang M dan tersangka Komang IM di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Polisi kembali melakukan penyergapan dan kembali ditemukan narkoba dengan berat total 840 gram Sabu-Sabu dan 5 butir Ekstasi. Keduanya lantas ditangkap tanpa perlawanan. “Ini hasil lidik anggota kami di Satnarkoba dan berhasil mengungkap pengedar nakroba dengan barang bukti yang cukup besar dna merupakan barang bukti terbesar dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama ini,” katanya.
Menurut Kapolres Sinar Subwa, dari pemeriksana maraton yang dilakukan tim penyidik, barang haram ini diperoleh dari seseorang dari luar Buleleng. Apakah pengiriman melalui pelabuhan di Gilimanuk, Jembrana, polisi belum mendapatkan keterangan dari tersangka. Namun demikian, polisi mencurigai kalau kiriman narkoba bisa saja melalui pelabuhan rakyat yang banyak ada di perairan Bali Utara. Saat ini, polisi masih “memburu” seseorang yang diduga menjadi pemasok Sabu-Sabu dan Ekstasi terssebut. “Kami masih kembangkan, yang jelas kiriman dari luar daerah dan jaringan tersangka ini kemudian mengedarkan di beberapa daerah di Buleleng. Kami masih kembangkan terus termasuk mengejar pemaosk yang disebut-sebut dari luar daerah itu,” tegasnya.
Sementara itu salah satu tersangka menuturkan, sebelum ditangkap dirinya ditugaskan mengambil titipan dari seseorang asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Saat itu, tersangka yang sehari-hari bekerja serabutan ini tidak tahu isi kiriman barang tersebut. Seseorang asal Surabaya itu sempat menjanjikan akan dibeirkan upah kalau kiriman sudah diterima pihak yang memesan. Namun sayang, saat mengantar paket narkoba itu, dia bersama rekannya ditangkap polisi. “Saya disuruh mengambil barang dan belum dikasi upah dan siapa yang mengirim barang itu saya tidak kenal,” tegasnya.
Atas perbuatannya itu, hingga sekarang keempat dijerat Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Para tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, smapai kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. (Mudiarta/Balipost)