Polisi menata barang bukti Narkoba di Mako Polresta Denpasar, Jumat (5/3). Sekitar 30 Kg ganja, 488 gram hasis, 45 gram, beberapa butir ekstasi, dan uang diamankan polisi dari para tersangka. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penangkapan bandar ganja lintas provinsi, Suhadi (36) dan kurirnya, Rio (28) terus didalami penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar. Polisi tengah mengusung rekening milik tersangka Suhadi, termasuk aliran dananya.

Menurut sumber, Minggu (7/4), dari pelaku diamankan enam buah buku tabungan. Saldo tabungan keemam buku tabungan tersebut diperkirakan Rp 150 juta. Sedangkan uang tunai yang diamankan Rp 227 juta.

“Masih ditelusuri aliran datanya kemana saja. Termasuk uang yang masuk rekening tersebut. Kemungkinan besar dari transaksi narkoba,” ujarnya.

Baca juga:  "Terjebak" Karena COVID-19, WN Spanyol Malah Bisnis Barang Haram

Sementara Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (5/3), menyampaikan, penyidik akan mendalami dan mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apalagi barang bukti uang tunai dan saldo tabungan sangat besar.

Oleh karena itu pengembangan kasus ini akan terus dilakukan penyidik. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak bank terkait. Barang bukti sembilan HP diamakan juga jadi atensi kami. Penyidik akan mendalaminya,” ujarnya.

Baca juga:  Tamatan SMP Minta Keringanan Hukuman Dituntut 17 Tahun

Seperti diberitakan, Tim Opsnal Satreskoba Polresta Denpasar dipimpin Kanit I Iptu Putu Budi Artama kembali mengungkap kasus narkoba tergolong besar. Pada Kamis (4/3) lalu ditangkap bandar narkoba lintas provinsi, Suhadi (36) dan kurirnya, Rio (28).

Barang bukti yang diamankan 101 paket ganja berat bersih 30 kilogram, hasish berat bersih 488 gram (4,8 ons), sabu-sabu (SS) berat bersih 45 gram, 23 butir ekstasi, pecahan ineks berat bersih 2,43 gram dan uang tunai Rp 227 juta.

Baca juga:  Hujan Deras Seharian, Tembok dan Kandang Babi Longsor

Tersangka Suhadi merupakan sindikat narkoba Sumatera, Jawa dan Bali. Selain narkoba dan uang, polisi mengamankan tiga timbangan elektrik, enam buah buku tabungan, sembilan HP dan tiga kartu ATM.

Suhadi tinggal di Bali sejak tahun 2010. Ia menjadi bandar narkoba lintas provinsi (Sumatera, Jawa, Bali) sejak 2018. Sedangkan tersangka Rio mengaku tinggal di Bali sejak tahun 2010 dan jadi kurir pengedar lintas provinsi mulai tahun 2018. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *