NEGARA, BALIPOST.com – Jelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1943 pada hari Minggu (14/3), Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Wakil I Gede Ngurah Patriana Krisna menyerahkan bantuan insentif secara simbolis kepada para tokoh adat dan agama se-Jembrana di Wantilan Pura Jagatnatha, Senin (8/3). Bantuan sekaligus wujud perhatian pemerintah daerah bagi para tokoh umat dan agama yang ada di Kabupaten Jembrana.
Dalam kesempatan itu, Bupati I Nengah Tamba mengatakan, peran tokoh dan para pemuka adat dan agama sampai saat ini telah banyak memberikan kontribusi pada pembangunan di Jembrana. “Kami tentu sangat menghargai kontribusi dan pengabdian para tokoh dan para pemuka agama dan adat yang ada di Kabupaten Jembrana atas perannya dalam ikut bersama-sama memajukan kabupaten Jembrana,” ujarnya.
Bupati Tamba juga mengaku, kalau kontribusi dari pemerintah daerah masih belum sesuai dibandingkan pengabdian para tokoh dan pemuka adat dan agama selama ini. ”Insentif yang diterima saat ini tentu masih sangat kecil Jika dibandingkan dengan pengabdian para pemuka agama selama ini. Kedepan kami terus berupaya agar insentif para pemuka dan tokoh-tokoh ini bisa meningkat,” ujarnya.
Sementara Sulinggih Ida Pandita Mpu Bujangga Siwa Tri Putra Dhaksa Dharma Kusuma dari Grya Lingga Murti kelurahan Dauh Waru kecamatan Jembrana mengaku, insentif yang diberikan pemerintah Jembrana merupakan suatu kebanggaan bagi para sulinggih, termasuk para tokoh umat dan agama di kabupaten Jembrana. “Paica (insentif) oleh murdaning jagat (Bupati) tentu merupakan kebanggaan bagi kita semua, sebagai wujud kepedulian kepada para sulinggih dan para tokoh umat dan agama yang ada di Jembrana,” ujarnya.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, I Gede Sujana mengatakan insentif yang disalurkan itu melalui mekanisme BKK ke desa. Totalnya mencapai Rp 6.287.000.000. “Dari total anggaran itu akan diberikan kepada para bendesa, sulinggih, kelian adat, pemangku Dang Khayangan/Sad kayangan, guru ngaji, Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Sementara untuk insentif bagi para juru arah dan kelian tempek anggarannya berada di desa melalui APBDes,” pungkasnya. (Adv/balipost)