Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau yang kerap disapa AHY menyerahkan lima boks kontainer bukti atau dokumen ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI terkait kisruh di internal partai tersebut. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait kisruh di internal partai Demokrat, sebanyak lima boks kontainer bukti atau dokumen diserahkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau yang kerap disapa AHY ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Lima boks kontainer tersebut berisi lembar dokumen bukti terkait kepengurusan sah dewan pimpinan pusat (DPP) dewan pimpinan daerah (DPD) dan dewan pimpinan cabang (DPC) se-Indonesia.

“Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apapun,” kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Jakarta, Senin (8/3), dikutip dari kantor berita Antara.

Baca juga:  Dipecat, Marzuki Ali dan Eks Kader Demokrat Lakukan Langkah Hukum

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI Cahyo R Muzhar. Dalam boks tersebut, pengurus Partai Demokrat juga menyerahkan dokumen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang telah disahkan oleh Kemenkumham RI tahun lalu. “Kami juga menyerahkan daftar kepengurusan dan kepemimpinan Partai Demokrat berdasarkan Kongres Kelima Partai Demokrat pada 15 Maret 2020,” ujar AHY.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI Cahyo R Muzhar mengatakan lembaga tersebut akan menelaah dan mempelajari dokumen-dokumen yang diserahkan AHY bersama pengurus Partai Demokrat. Namun, ia belum dapat memastikan kapan dan seperti apa hasil dari pemeriksaan Kemenkumham terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan oleh partai yang didirikan 9 September 2001 tersebut.

Baca juga:  DPP Partai Demokrat Gugat Penggerak KLB

Setelah mengunjungi Kemenkumham, AHY bersama kader partai lainnya menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan dokumen yang sama dan laporan mengenai pelanggaran AD/ART oleh kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang pada 5 Maret 2021. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *