Dokumentasi - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial Pepen Nazaruddin (kedua dari kiri) menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/3). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial Hartono Laras dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin menjadi saksi dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan dana bansos sembako Covid-19. Dalam kesaksiannya, masing-masing mengakui menerima sepeda merek Brompton.

“Kami memang Agustus (2020) itu menerima Brompton, yang mengantar itu supir-nya Adi,” kata Hartono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3) dikutip dari kantor berita Antara.

Baca juga:  Kembali, Bali Catatkan Penambahan Pasien Sembuh Lebih Banyak dari Kasus Baru Positif COVID-19

Hartono bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono yang merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19. Adi dalam perkara ini juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. (kmb/Balipost)

Baca juga:  Banyuwangi Tour de Ijen 2017, Pebalap Taklukan Lintasan 533 Kilometer
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *