Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Buntut dari kasus oknum anggota Polres Tabanan terlibat kasus pencurian emas, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi langsung me-warning anggotanya agar tidak melanggar hukum, Senin (8/3). Kapolres Roby menegaskan hanya ada dua pilihan yakni melaksanakan tugas dengan baik atau mengundurkan diri dari kepolisian.

Hal ini disampaikan Roby di sela-sela pemeriksaan senjata api di lapangan Mapolres Badung, Senin (8/3). “Jangan sampai saat melaksanakan tugas justru mencedarai hati rakyat yang berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kesatuan. Jika ada tindakan melawan hukum, saya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas hingga pemecatan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Baca juga:  Sudikerta Belum Siap Ajukan Pledoi, Agung Ngurah Minta Dibebaskan

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali ini mengingatkan jika ada anggotanya tidak sesuai dengan kebijakan pimpinan, dipersilahkan mengajukan pensiun dini. “Kalau tidak mau pensiun dini, mari kita menjadi Polri yang Satya Haprabu, jangan sampai kontra dengan pimpinan. Tunjukan kalau kalian mampu menjadi pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat,” ujarnya.

Roby mengharapkan anggota Provos mampu membuat kegiatan rutin, minimal sebulan sekali pemeriksaan senpi dinas dan indentitas perorangan anggota serta sikap tampang. Untuk pemegang senpi dinas kmerupakan tanggung jawab personel dalam perawatan dan penggunaannya.

Baca juga:  Perbekel Pemecutan Kaja Nonaktif Dituntut 16 Bulan

“Mari kita tingkatkan soliditas kerja, sehingga mmpu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ungkap Roby. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *