Satpol PP Buleleng melakukan pemantauan di salah satu toko modern terkait pembatasan jam operasional dalam mencegah penyebaran COVID-19. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com -Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 dilakukan semakin massif. Tidak saja di perkotaan, namun penegakan prokes menyasar sampai ke pelosok desa.

Sejak kebijakan ini ditegakkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng telah menjaring sebanyak 2.594 pelanggar. Dari jumlah itu, 919 pelanggar telah membayar denda langsung di tempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Putu Artawan, Senin (8/3), mengatakan sejak penegakan prokes COVID-19 sampai sekarang, pihaknya bersama TNI, Polri dan Satgas Gotong Royong melancarkan operasi penegakan prokes. “Pelanggar itu yang sudah membayar denda langsung di tempat dan itu dari instruksi penegakan prokes sampai sekarang ini,” katanya.

Baca juga:  Ganggu Lalin, Warga Keluhkan Parkir Motor di Uluwatu Square

Selain itu, ia menyebut sebanyak 1.710 pelanggar telah menandatangani pernyataan karena belum mampu membayar denda. Saat operasi dilakukan, pelanggar ini tidak membawa identitas diri dan menyatakan tidak mampu membayar denda.

Atas kondisi ini, Satpol PP bersama tim gabungan kemudian meminta kepada pemerintahan desa asal pelanggar bersangkutan untuk memberi pembinaan. “Ini yang belum kami tindak lanjuti, karena pelanggarnya sendiri belum mampu bayar denda,” jelasnya.

Baca juga:  Disuruh Bersihkan Kamar, Perempuan Ini Malah Curi Perhiasan

Di tempat terpisah, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) mengatakan, walaupun penyebaran COVID-19 di daerahnya masuk zona oranye, warga harus tetap waspada terhadap penularan. Ia juga tetap mengajak warga untuk disiplin menerapkan prokes.

Sementara itu, perkembangan kasus COVID-19, pada hari ini tidak ditemukan kasus konfirmasi baru. Sementara data pasien yang sembuh tercatat 19 orang.

Pasien ini berasal dari Kecamatan Buleleng 2 orang, Banjar 1 orang, Gerokgak 8 orang, Seririt 4 orang, Sawan 3 orang, dan Kecamatan Kubutambahan 1 orang.

Baca juga:  Pria Asal Banyuwangi Dituntut 11 Tahun

Selain itu, GTPP COVID-19 Buleleng melaporkan 1 orang pasien meninggal dunia. Pasien ini berasal dari Kecamatan Banjar. Pasien menjalani perawatan di RSUD Buleleng pada 27 Februari.

Pasien laki-laki ini mengalami batuk, demam, sesak nafas, sakit kepala, lesu mual, muntah, dan memiliki komorbid. Pasien kemudian menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (7/3). (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. ketaatan unt penerapan protokol kesehatan memang sangat penting bagi masyarakat, namun janganlah justru dijadikan beban tambahan manakala masyarakat ada yg terkesan terlihat abai saat ada razia dilakukan oleh aparat, dengan meneraplan denda, ditengah sulitnya dan desakan ekonomi yg semakin susah. aparat jangan hanya memperlihatkan kekuasaannya saat razia, menekan masyarakat seolah aparat paling benar.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *