SINGARAJA, BALI POST.com – Pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan kasus penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata tahun 2020 terus bergulir di Buleleng. Pada proses ini, dua orang tersangka yang menjalani masa penahanan mengajukan saksi yang meringankan atau menguntungkan.
Kepala Seksi (Kasi) Intel A.A Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Putu Gede Astawa Selasa (9/3) mengatakan, sejak tahapan pemberkasan, tim penyidik telah memberikan kesempatan kepada 8 orang tersangka dalam dugaan kasus ini mengajukan saksi meringankan. Namun, hingga kini, baru 2 orang tersangka yang mengajukan saksi meringankan. Mereka adalah Nyoman GG dan Putu S.
Dari keputusan kedua tersangka itu, penyidik kemudian menindaklanjuti dengan mempersilahkan pengajuan saksi meringankan itu. “Setelah tim penyidik mengonfirmasi, ada 2 tersangka yang mengajukan, sehingga sesuai mekanisme penyidik mempersilahkan pengajuan saksi meringankan itu,” katanya.
Menurut Kasi Intel Jayalantara, pengajuan saksi meringankan oleh tersangka itu telah memebrikan keterangan di hadapan tim penyidik. Ini sesuai Pasal 116 ayat (3) KUHAP, di mana tim penyidik wajib memeriksa saksi yang menguntungkan untuk tersangka. “Penyidik sudah memeriksa saksi menguntungkan yang diajukan tersangka,” jelasnya.
Sebanyak 8 tersangka kasus penyalahgunaan dana PEN di Buleleng yang merupakan ASN di Dinas Pariwisata Buleleng saat ini masih ditahan. Mereka itu adalah Made SD (Kadis Pariwisata), Nyoman AW (Sekretaris Dinas Pariwisata), Putu B (Kabid Sumberdaya Pariwisata), Kadek W (PPTK yang juga Kasi Pengembangan Peningatan STP), Putu S (PPTK dan kasi Kelambagaan Standarirasi Kelembagaan Pariwisata), dan Nyoman S (PPTK Kasi Bimbingan Masyarakat), IGA MA (PPTK dan Kasi Promosi dan Kerjasama), dan Nyoman GG (Kabid Pemasaran Pariwisata).
Dana PEN yang dialokasikan di program kegiatan di Dinas Pariwisata sebesar Rp 3,9 miliar. Dana ini untuk membiayai kegiatan terdiri dari sosialisasi penerapan Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE), bantuan sarana dan prasarana masing-masing daerah tujuan wisata (DTW), serta implementasi program CHSE melalui kegiatan Buleleng Explore. Tim penyidik Kejari Buleleng menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 656 juta. (Mudiarta/balipost)