DENPASAR, BALIPOST.com – Mempertimbangkan surat Pemerintah Provinsi Bali Sekretariat Daerah Nomor 003/2728/IKP/D.KOMINFOS tanggal 25 Februari 2021 perihal pemberhentian data selular pada saat Nyepi Tahun Saka 1943 dan surat seruan bersama majelis-majelis agama dan keagamaan Provinsi Bali Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rangkaian hari raya suci Nyepi Tahun Saka 1943 tanggal 10 Februari 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Himbauan untuk Melaksanakan Seruan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2021, Senin (8/3).
SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Ahmad M. Ramli, diimbau agar seluruh penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan layanan data seluler dan internet protocol television (IPTV) di Provinsi Bali untuk melakukan langkah-langkah dalam mendukung seruan bersama dimaksud pada Hari Raya Nyepi yang berlangsung pada 14 Maret 2021 pukul 06.00 WITA sampai dengan 15 Maret 2021 pukul 06.00 WITA. Diminta, penyelenggara tetap menjaga kualitas layanan data seluler untuk objek-objek vital, serta layanan kepentingan umum lainnya yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung.
Selain itu, masyarakat dan penyelenggara telekomunikasi juga dihimbau melakukan langkah-langkah untuk menghindari dan/atau menangkal hoax dan konten negatif.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali telah menegaskan bahwa jaringan internet tetap hidup, hanya data selular dan IPTV yang akan dimatikan selama 24 jam pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1943, Minggu (14/3). Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, menjelaskan kebijakan ini sedikit agak berbeda dengan yang diambil pada pelaksanaan tahun lalu.
Jaringan internet pada Nyepi kali ini tetap dihidupkan, hanya data selular dan IPTV yang dimatikan selama 24 jam, mulai tanggal 14 Maret 2021 mulai pukul 06.00 WITA hingga hari Senin tanggal 15 Maret 2021 pukul 06.00 WITA.
Lebih jauh, pejabat asal Wangaya Kelod ini menjelaskan, Hari Suci Nyepi di Bali indentik dengan pemutusan jaringan internet dan siaran televisi agar Catur Brata Penyepian bisa berlangsung khidmat dan khusyuk. Namun karena masih dalam suasana pandemi Covid-19 jaringan internet tetap dihidupkan. Layanan internet yang dihidupkan tidak hanya di tempat-tempat pelayanan vital, juga jaringan ke rumah-rumah.
“Artinya yang dimatikan adalah data selular dan IPTV, kalau internet itu tetap hidup. Internet di rumah-rumah, apalagi di rumah sakit dan tempat/objek vital lainnya tetap hidup seperti biasa. Hanya yang di HP saja mati. SMS dan nelepon tetap bisa, bahkan komputer, laptop dan HP kalau dikoneksikan ke WiFi di rumah/kantor tetap bisa digunakan seperti biasa,” ujar Gede Pramana.
Pemberhentian data selular dan IPTV pada saat Nyepi Tahun Saka 1943 merupakan tindaklanjut dari seruan bersama majelis-majelis agama dan keagamaan Provinsi Bali Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1943. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan pelaksanaan Nyepi yang khusuk dan tertib.
Masih berkaitan dengan Hari Raya Nyepi, tiga lembaga yaitu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, Pemprov Bali dan DPRD Bali juga telah menandatangani nota kesepakatan tentang imbauan tidak bersiaran dan/atau merelay siaran pada Hari Raya Nyepi tanggal 14 Maret 2021. Nota kesepakatan bertujuan mengimbau seluruh lembaga penyiaran yang bersiaran dan/atau merelay siarannya sampai di wilayah Provinsi Bali untuk tidak bersiaran pada Hari Raya Nyepi, Minggu 14 Maret Tahun 2021. Begitu juga bagi penyedia jasa transportasi (darat, laut dan udara) tidak diperkenankan beroperasi selama 24 jam. (Winatha/balipost)