Polisi menata barang bukti Narkoba di Mako Polresta Denpasar, Jumat (5/3). Sekitar 30 Kg ganja, 488 gram hasis, 45 gram, beberapa butir ekstasi, dan uang diamankan polisi dari para tersangka. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masa pandemi Covid-19, peredaran narkoba justru meroket. Pasokan barang terlarang ini semakin meningkat dan jumlahnya juga besar. Tangkapan terbaru oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar yaitu 30 kilogram ganja dan hasish berat bersih 488 gram. Pasokan narkoba ini melibatkan sindikat Sumatera, Jawa dan Bali.

Menyikapi kondisi pasokan narkoba yang meningkat pada masa pandemi Covid-19 ke Bali, Kepala Badan Narkotika Nasional  Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol. Drs. Putu Gede Suastawa, S.H. menjelaskan, ada beberapa faktor penyebab. Yakni, kondisi ekonomi akibat banyaknya masyarakat yang dirumahkan karena pandemi, sehingga berpotensi dimanfaatkan untuk diiming-imingi menjadi kurir (perantara).

Dilihat dari segi kondisi sosial, banyak masyarakat stress akibat pandemi dan kerjaan serta kesempatan mencari jalan keluar dengan menyalahgunakan narkoba. “Kondisi penerapan PSBB membuat lingkungan yang sepi pada jam malam. Kondisi ini berpotensi dalam peredaran gelap narkoba lebih leluasa,” ujar Brigjen Suastawa, Senin (8/3).

Brigjen Suastawa menambahkan, pelaksanaan sekolah online juga jadi faktor penyebab pelajar atau mahasiswa mencari kesibukan lain dengan mencoba hal baru. Hal ini didorong terbatasnya pengawasan dari sekolah maupun keluarga.

Baca juga:  88 ASN di Pemkab Gianyar Dimutasi

Terkait pintu masuknya narkoba selama pandemi Covid-19 ke Bali, mantan Direktur Binmas Polda Bali ini mengungkapkan, yaitu dari Medan, Makasar dan Banyuwangi. Modusnya melalui barang kiriman atau ekspedisi dan perantara. “Narkoba yang beredar di Bali masih didominasi sabu-sabu dan ganja,” tegasnya.

Untuk membendung masuknya narkoba ke Bali, BNNP Bali dan jajarannya sesuai tagline Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose tahun ini menggelorakan “War On Drugs” yang mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat bersama mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih narkoba). Selain itu, penguatan Airport dan Seaport Interdiction melalui penguatan dengan Bea Cukai, Angkasa Pura, ASDP dan perusahaan ekspedisi. Penguatan peran desa sebagai garda terdepan di masyarakat melalui penyusunan pararem dan pembentukan relawan antinarkoba. Harapannya masyarakat memiliki imun terhadap tawaran narkoba dan sadar bahaya narkoba.

Bercermin dari pengungkapan kasus cukup besar awal tahun ini oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar, menurut Brigen Suastawa, hanya narkoba bisa eksis di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, orang yang masih punya tabungan akan mampu membeli narkoba. Begitu juga pengguna meskipun tidak punya uang, mereka berupaya mencari pinjaman agar bisa membeli barang terlarang tersebut. “Tidak terpengaruh dampak pandemi Covid-19. Apalagi banyak sekarang yang di-PHK atau WFH sehingga demand-nya (narkoba) meningkat, pasokannya juga gencar,” tegas mantan Karo Rena Polda Bali ini.

Baca juga:  Empat Pelaku Masih Buron, Begini Kronologi Penggerebekan Pabrik Narkoba di Uluwatu

Menurut Wakil Ketua Artipena (Aliansi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba) Provinsi Bali, Dr. Ida Bagus Radendra Suastama, S.H., M.H., semakin meningkatnya peredaran narkoba dari waktu ke waktu, terlebih di masa pandemi Covid-19 ini tentu sangat memprihatinkan. Kondisi ini menuntut peran semua pihak untuk bersama-sama BNN dan penegak hukum dan otoritas terkait, termasuk dunia pendidikan dan perguruan tinggi menaruh perhatian dan tenaga lebih besar dalam program pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba.

Apalagi, pandemi Covid-19 ternyata tidak menyurutkan penyebaran narkoba. Bahkan, para pengedar justru melihat bahwa kejenuhan dan ketegangan masyarakat karena pandemi sebagai peluang lebih bagus untuk memasarkan narkoba. Kondisi ini tidak dapat dibiarkan. “Penegak hukum tentu tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan seluruh pihak dan seluruh komponen masyarakat. Sinergisitas semua pihak sangat diperlukan untuk menekan penyebaran narkoba ini,” tegasnya.

Baca juga:  Dicekoki Arak, Turis Amerika Diperkosa

Ketua Yayasan Pendidikan Handayani Denpasar ini menegaskan, penegak hukum sangat perlu mencari teknik-teknik komunikasi yang lebih kreatif dan tepat sasaran terkait hal ini. Seperti melalui poster-poster elektronik, video-video pendek yang diiklankan/blast melalui medsos dan platform-platform digital dan juga di tempat strategis luar ruangan. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat sejak usia dini sudah menyadari bahaya narkoba bagi masa depan dan kehidupan.

Menurut Radendra Suastama, anggaran yang memadai tentu saja menjadi prasyarat dari program-program ini. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memiliki kepedulian lebih tinggi dan memiliki kebijakan anggaran yang mendukung untuk pelaksanaan program-program ini. Begitu pula dengan para pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan badan penyelenggara/yayasan pendidikan juga perlu lebih memperhatikan bahaya narkoba di kampus masing-masing. “Sinergi efektif antara otoritas dan kampus perlu lebih diintensifkan,” tegasnya. (Kerta Negara/Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *