Gubernur Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pergub ini ditetapkan oleh Gubernur Koster pada 4 Maret 2021, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali pada 4 Maret 2021. “Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (4 Maret 2021,red),” kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini, Selasa (9/3).

Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 ini diterbitkan karena diperlukan upaya percepatan penanganan secara terpadu dan menyeluruh demi terwujudnya keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali sejalan dengan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali.” Selain itu, Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Harian Nasional Makin Turun

“Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif Krama Bali dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan,” tegas Gubernur Koster.

Ada 2 sanksi yang dikenakan apabila Pergub ini dilanggar, yaitu Sanksi Administratif dan Sanksi lainnya sesuai awig-awig atau pararem Desa Adat atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sanksi administratif bagi perorangan WNI yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antar kabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, yakni berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi, dan/atau membayar dendan administrasi sebesar Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Baca juga:  Seluruh Pantai Nihil Alat Pendeteksi Tsunami

Kini, juga diatur untuk WNA atau wisatawan mancanegara yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antar kabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Mereka dapat dikenakan sanksi berupa penundaan pemberian pelayanan asministrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi dan/atau membayar denda administrasi bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Ketentuannya, yaitu membayar denda administrasi sebesar Rp1.000.000 apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran untuk pertama kalinya. Jika melanggar lagi, sanksi deportasi akan dilakukan.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum membayar denda administrasi sebesar Rp 1.000.000 bagi yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19, dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat Prokes, bahkan rekomendasi pembekuan sementara ijin usaha.

Baca juga:  Ini, Tiga Titik Prioritas untuk Tol Gilimanuk-Mengwitani

Selain itu, Pergub Bali ini juga untuk meningkatkan kesembuhan dan pengendalian angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19. Di samping juga untuk menciptakan pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes dilaksanakan pada 15 sektor kegiatan. Diantaranya, pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan, dan kehutanan, perdagangan, lembaga keuangan bank dan non bank, kesehatan, jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum, ketertiban, keamanan, dan ketentraman, pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahgara, dan terakhir sektor pariwisata. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *