DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Senin (8/3). SE Nomor 06 Tahun 2021 ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Juga sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian COVID-19, maka perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali,” tegas Gubernur Koster.
Dalam SE ini terdapat beberapa peraturan baru yang merupakan perubahan dari SE terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Yaitu kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal semula pembatasan jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WITA dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WITA. Syaratnya tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall yang semula sampai dengan pukul 21.00 juga dilonggarkan dan hingga pukul 22.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, diizinkan dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas. Pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir.
Untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali terdapat perubahan dengan berbagai ketentuan. Bagi yang melakukan perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang semula paling lama 1 x 24 Jam diubah menjadi paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan, untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pengaturan yang lebih longgar ini diharapkan akan memberi kesempatan yang lebih besar kepada pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat. Surat Edaran ini mulai berlaku Selasa (9/3) sampai 22 Maret 2021. (Winatha/balipost)