I Dewa Gede Rai. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Denpasar kembali diperpanjang hingga 22 Maret. Waktu operasional rumah makan, restoran hingga pusat perbelanjaan diperpanjang. Demikian  diterangkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Selasa (9/3).

Perpanjangan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2021, yang didalamnya juga tertuang pelonggaran waktu operasional untuk rumah makan, restoran, mall dan pusat perbelanjaan. “Untuk kegiatan makan di tempat bagi restoran maupun rumah makan, dibatasi 50 persen dari kapasitas biasa hingga pukul 22.00 WITA. Sementara untuk layanan pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional masing-masing rumah makan maupun restoran. Sementara untuk jam operasional pusat perbelanjaan maksimal sampai pukul 22.00 WITA. Jadi ada pelonggaran satu jam dari sebelumnya,” terang Dewa Rai.

Baca juga:  Jangan Salah Kaprah! Ini Terapi Arak Percepat Kesembuhan OTG COVID-19 di Bali

Mengenai pembelajaran tatap muka (PTM), Dewa Rai menambahkan bahwa Denpasar masih melaksanakan pembelajaran secara daring. Kemudian untuk kapasitas pegawai di kantor dibatasi 50 persen, dan 50 persen lainnya melakukan work from home (WFH).

Namun untuk sektor esensial, seperti perbankan, rumah sakit, dan pasar serta konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk Bali lewat jalur darat dan laut wajib menunjukkan hasil swab maupun rapid antigen negatif paling lama 3 x 24 jam. Begitu juga dengan perjalanan dalam nengeri lewat jalur udara, pelaku diwajibkan menunjukkan hasil swab atau rapid antigen negatif. “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk Bali lewat jalur udara wajib menunjukkan hasil swab negatif maupun rapid antigen negatif paling lama 2 x 24 jam,” paparnya. (Eka Adhiyasa/balipost)

Baca juga:  Sukadana masih Ingin Bela Klub Luar Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *