Terdakwa pembunuhan mantan kekasih menjalani sidang tuntutan, Selasa (16/2). (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Oki P Mila alias Yunus (32), terdakwa kasus pembunuh terhadap mantan kekasihnya, Selasa (9/3) divonis bersalah. Ia diganjar hukuman selama 13 tahun oleh majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyarta.

Dalam sidang secara online, terdakwa disebut bersalah melanggar Pasal 338 KUHP. Vonis itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. JPU Agung Teja Buana dari Kejari Badung sebelumnya menuntut supaya terdakwa dipidana penjara selama 15 tahun. Pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, itu dinyatakan terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain.

Baca juga:  Polri Tunggu Putusan Bharada E

Sebelumnya, dalam sidang online Oki P Mila alias Yunus didakwa atas kasus pembunuhan terhadap mantan pacarnya, Elsabet. Peristiwa tragis itu terjadi pada 12 Agustus 2020 lalu. Aksi pembunuhan dilakukan diduga lantaran cemburu setelah terdakwa melihat korban bersama pria lain.

Jaksa dari Kejari Badung, Agung Teja Buana, dalam surat dakwaanya menjelaskan, siang itu terdakwa mengajak korban untuk temuan di depan gang kos korban di Jalan I Wayan Gentuh V, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung. Karena korban tidak mau, terdakwa main ke kosnya. Namun naas, saat bertemu terdakwa langsung menancapkan pisaunya ke arah mantan kekasihnya, hingga korban tersungkur. Terdakwa pun bergegas kabur. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Penjara di Negara Bagian Oyo Diserang Kelompok Bersenjata
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *