Tenaga kesehatan mempersiapkan vaksin COVID-19. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Guna memulihkan pariwisata Bali, sejumlah kawasan wisata ditetapkan sebagai zona hijau (green zone) COVID-19. Salah satu kawasan pariwisata itu ada di Badung.

Pemerintah Kabupaten Badung pun mewajibkan penduduk kawasan green zone ini, yaitu Nusa Dua, mengikuti vaksinasi COVID-19. Kebijakan ini merupakan syarat utama sesuai arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Cokorda Raka Darmawan saat dikonfirmasi Selasa (9/3) membenarkan. Terdapat standar yang wajib dipenuhi dalam mewujudkan green zone, yakni penduduk yang ada di wilayah tersebut harus divaksinasi COVID-19.

Baca juga:  Atasi Kanker, Upaya Pencegahan Harus Dimaksimalkan

“Penduduk setempat juga di data, khususnya yang berumur diatas 18 tahun untuk mengikuti vaksin. Sebab, vaksinnya terbatas dan datangnya bertahap,” ungkapnya.

Menurutnya, Satgas COVID-19 Badung melalui Dinas Kesehatan bekerjasama dengan OPD terkait mengenai data yang diperlukan. Salah satunya dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) untuk menentukan jumlah pengusaha dan pekerja pariwisata tersebut.

Selain itu, juga menentukan jumlah warga penyangga yang menetap di wilayah Nusa Dua. “Untuk vaksinasi di dua kawasan green zone akan mendapat vaksin secara prioritas. Sekarang masih dilakukan pendataan terkait pembentukannya. Karena wilayah ini masih masuk zona merah COVID-19, khususnya di wilayah Jimbaran,” terangnya.

Baca juga:  Peluang Investasi 42 Miliar Dolar AS akan Ditawarkan dalam Pertemuan IMF-WB

Dikatakan, pemerintah akan membuka pariwisata bertahap, termasuk penerbangan internasional jika green zone terbentuk. Karena itu, selain masyarakat penyangga harus divaksin, orang yang keluar masuk di wilayah green zone harus mendapat pengawasan yang ketat.

“Jika terbentuk, secara otomatis kita akan menerima wisatawan domestik dan mancanegara. Dengan green zone sebelum masuk ke kawasan Nusa Dua juga harus diperiksa kesehatannya, termasuk nanti wisatawan yang datang,” jelasnya.

Dikatakan, terdapat dua kawasan di Bali yang akan ditetapkan menjadi green zone. Yaitu wilayah Nusa Dua, Kuta Selatan Badung dan wilayah Ubud Gianyar. “Jadi sesuai arahan pusat, pembukaan pariwisata dimulai dengan membuka kawasan green zone. Ini sebenarnya untuk membuka pariwisata Bali, khususnya Badung secara bertahap,” ujarnya.

Baca juga:  Lima Wilayah di Bali Tambahkan Kasus COVID-19

Selain kawasan Nusa Dua dan Ubud, kata Cok Darmawan, Nusa Penida di Kabupaten Klungkung dan wilayah Sanur Denpasar juga diusulkan. “Jadi dua wilayah di Klungkung dan Denpasar baru diusulkan, namun belum ditetapkan. Yang sudah ditetapkan pusat adalah Nusa Dua dan Ubud,” katanya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *