Putu Agus Suradnyana. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Jam operasional sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Buleleng diperpanjang. Jika sebelumnya hanya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WITA, sekarang hingga 22.00 WITA setiap harinya.

Perpanjangan jam operasional ini setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Buleleng mengikuti evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) desa/kelurahan di Provinsi Bali.

Ketua GTPP COVID-19 yang juga Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana (PAS) Selasa (9/3) mengatakan, dalam evaluasi itu dibahas terkait beberapa hal perubahan dalam dalam percepatan penanganan COVID-19. Salah satunya adalah perpanjangan waktu operasional bagi penggiat sektor UMKM.

Baca juga:  Sejumlah Negara Umumkan Adanya Varian MU, Indonesia Perketat Pemeriksaan PPLN

Jika dalam kebijakan PPKM mikro sebelumnya, para penggiat UMKM diizinkan beraktivitas sampai 21.00 WITA, sekarang diperpanjang sampai pukul 22.00 WITA setiap harinya. Perpanjangan jam buka di sektor UMKM ini sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 06 Tahun 2021. Kebijakan ini berlaku 9 Maret sampai 22 Maret.

Selain itu, pelaksanaan upacara adat dan agama diizinkan digelar dengan jumlah 50 persen peserta dari yang seharusnya. Kebijakan ini menunjukkan mulai ada fleksibilitas atau keterbukaan dalam kegiatan bermasyarakat. “Kita harus menghormati aturan tersebut termasuk penerapan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.

Baca juga:  Ruko Jual Perlengkapan Upakara Terbakar

Sementara itu, Sekretaris GTPP COVID-19 Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan keputusan itu akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng. Pihaknya tetap mengingatkan agar warga waspada dan disiplin menerapkan prokes dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *