Ilustrasi. (BP/Suarsana)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis desa/kelurahan dan desa adat diklaim efektif menurunkan angka kasus COVID-19 di Kabupaten Bangli. Dari hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Bangli, sejak PPKM diberlakukan jumlah desa yang masuk zona merah terus berkurang.

Berdasarkan data GTPP COVID-19 Kabupaten Bangli, saat ini jumlah desa di Bangli yang masuk zona merah nihil. Sebelumnya terdapat 7 desa. Demikian juga desa yang masuk zona oranye saat ini tersisa hanya dua.

Baca juga:  Polisi Cek 17 Apotek di Jembrana, Hanya Tiga Sediakan Masker dan Antiseptik

Humas GTPP COVID-19 Kabupaten Bangli I Wayan Dirgayusa mengatakan dari hasil evaluasi tersebut, secara umum telah terjadi penurunan kasus. “Sehingga PPKM cukup efektif untuk menurukan angka kasus di Bangli,” ujarnya Selasa (9/3).

Disampaikan Dirgayusa pelaksanaan PPKM berbasis desa/kelurahan dan desa adat di Kabupaten Bangli kembali diperpanjang untuk yang kedua kalinya. Sesuai arahan Pemerintah Provinsi Bali, PPKM di Kabupaten Bangli diperpanjang sampai 22 Maret.

Baca juga:  Kembali Diperpanjang, PPKM Mikro Lagi-lagi Diperluas Berlakunya

Meski saat ini telah terjadi penurunan kasus di Bangli, pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat agar tetap mematuhi dan terus disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19. “Patuhi PPKM sesuai zona yang telah ditentukan, hingga pertumbuhan kasus bisa mendekati nol kasus,” harap Kadiskominfosan Kabupaten Bangli itu. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *