Kondisi Gedung LLK Disnaker Tabanan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Kondisi gedung UPTD Lembaga Latihan Kerja (LLK) Disnaker Tabanan yang berlokasi di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, sangat memprihatinkan. Padahal, banyak kegiatan pelatihan (workshop) untuk menghasilkan tenaga kerja yang unggul akan digelar, sesuai dengan salah satu visi Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya dan Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan.

Wabup Edi yang melihat langung kondisi LLK tersebut, Selasa (9/3), merasa kaget. Ia pun berjanji akan mengawal proposal pengajuan anggaran untuk revitalisasi atau rehab gedung LLK, baik lewat APBD II maupun BKK Provinsi Bali.

Baca juga:  Bayi Ditelantarkan di Teras Rumah Warga Pebuahan

Berdiri di lahan seluas 2,5 hektare, banyak bangunan yang semestinya diperuntukkan sebagai penunjang aktivitas pelatihan, dalam kondisi rusak berat. Seperti gedung kantin dan toilet umum bagi siswa sudah tidak laik pakai lantaran rusak dan ditumbuhi rumput liar.

Begitupun gedung untuk pertemuan para instruktur juga kerap berubah menjadi kolam air saat musim hujan tiba. Ironisnya lagi, gedung kantor utama BLK (kantor administrasi, red) juga rusak, tembok retak begitupun atap plafon yang rapuh serta instalasi listrik masih lawas.

Baca juga:  Pesan Wabup Jembrana : Komunitas Truk Agar Hindari Parkir di Bahu Jalan

Kepala UPTD LLK Disnaker Tabanan I Gede Nengah Sugiarta mengatakan, sebenarnya untuk rehabilitasi gedung sudah hampir tiap tahun diajukan. Hanya saja karena keterbatasan anggaran, sampai saat ini belum terealisasi.

Begitupun sebenarnya pada 2020 sudah ada sinyal dialokasikan anggaran. Namun terpaksa ditunda lantaran pandemi COVID-19. “Dari awal untuk proposal pengajuan rehabilitasi gedung LLK sudah kita ajukan Rp 65 miliar, dan tadi bapak Wakil Bupati juga sudah berjanji siap mengawal baik ke BKK propinsi maupun APBD,” terangnya.

Baca juga:  Bandara Soetta Kembali Raih "Best Aiport Of The Year 2018"

Bahkan akibat gedung yang tidak layak, bantuan komputer untuk workshop komputer dari pemerintah pusat di tahun 2020 dicoret/dibatalkan. “Semestinya dapat bantuan komputer, tapi saat ditinjau oleh pusat, dan dilihat kondisi gedung tak layak akhirnya dicoret,” ucapnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *