NEGARA, BALIPOST.com – Dana Desa yang dikucurkan dari Pusat untuk 41 desa di Jembrana sudah mulai bisa digunakan. Dari 41 desa di Kabupaten Jembrana, nilai DD yang diperoleh bervariasi.
Yang paling besar didapatkan untuk Desa Melaya dan Pengambengan. Jumlahnya di atas Rp 2 miliar per desa. Sedangkan yang terkecil Delodberawah dengan nilai Rp 919 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Jembrana, I Gede Sujana, Selasa (9/3) menyebutkan untuk total dana desa di 41 desa di Jembrana pada 2021 ini, Rp 54.539.683.000. Sesuai instruksi, dalam penanganan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro, desa diwajibkan untuk mengganggarkan kegiatan itu.
“Minimal 8 persen dari nilai DD, kalau maksimalnya tidak disebutkan. Dari 41 desa ini semua menggunakan itu. Rerata 9 persen untuk penanggulangan COVID-19,” kata Sujana.
Anggaran itu nantinya untuk mendukung kegiatan penanggulangan COVID -19, khususnya PPKM mikro yang saat ini masih diperpanjang. Selain itu, juga ada dukungan bantuan lainnya seperti BLT yang menurutnya juga sudah cair dua bulan di awal tahun ini.
Dinas PMD mengharapkan desa di masa pandemi ini dapat memanfaatkan anggaran dengan baik. Terlebih dengan kondisi COVID-19 saat ini, dilakukan refocusing anggaran dan desa bisa menyesuaikan. (Surya Dharma/balipost)