DENPASAR, BALIPOST.com – Sudah sepekan Tim Pemburu Pelanggar Prokes COVID-19 terdiri dari personel Polri, TNI dan Satpol PP beraksi. Tim ini menindak 12.832 pelanggar setelah melalukan operasi di 24.565 lokasi di wilayah Bali.
Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Firman Nainggolan, Selasa (9/3) mengatakan, kegiatan Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung II-2021 untuk mendukung kelancaran program pemerintah dalam percepatan penanganan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Kegiatan ini sudah berjalan selama satu minggu.
Operasi Aman Nusa Agung yang saat ini sudah memasuki tahap II sudah berjalan sesuai dinamika operasi. “Salah satu kegiatannya adalah melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan terhadap prokes (protokol kesehatan) sesuai Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020,” ujarnya.
Sesuai data di Posko Operasi Aman Nusa Agung bahwa dari 1-9 Maret 2021 sampai pukul 18.00 WITA, Polda Bali beserta jajaran berhasil menindak 12.832 pelanggar prokes. Dari 12.832 pelanggar tersebut, sebanyak 12.351 pelanggar diberi teguran lisan.
Sedangkan 497 pelanggar mendapat sanksi teguran tertulis. Yang melaksanakan kerja sosial di fasilitas umum sebanyak 217 pelanggar. Selain itu 271 pelanggar membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu dan 17 orang lagi didenda penundaan pemberian pelayanan administrasi.
“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan masker yang tidak sesuai atau tidak benar,” tegas Kombes Firman.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi prokes agar tidak menjadi korban virus Corona. Selain itu, juga tidak akan terjaring dalam operasi yustisi pendisiplinan prokes COVID-19.
Operasi yustisi akan terus digelar selama pandemi belum berakhir. Waktu dan tempat pelaksanaannya berbeda-beda sesuai dengan daerah yang mengalami peningkatan penyebaran COVID-19. “Mari patuhi prokes COVID-19. Lawan COVID-19 dengan melakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, meningkatkan imun, mengurangi mobiilitas dan mentaati aturan,” imbuhnya. (Kerta Negara/balipost)