Firli Bahuri. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi selama 2020. Diutarakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Rabu (10/3), lembaganya selama 2020 telah menetapkan status tersangka terhadap 109 orang.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Firli merinci para pelaku korupsi itu. “Pada 2020 KPK melakukan penindakan tegas kepada 109 pelaku korupsi,” kata Firli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen.

Baca juga:  Situasi Ngerupuk dan Nyepi di Denpasar Berlangsung Aman

Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan sepanjang 2020, KPK telah menetapkan sebanyak 109 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Menurut dia, dari 109 orang tersebut terdiri dari beragam profesi mulai dari anggota DPR, DPRD, pihak swasta, hingga pejabat di kementerian/lembaga.

“Dari keseluruhan penyelidikan yang kami lakukan di 2020, jumlah tersangka mencapai 109 orang dengan profesi antara lain anggota DPR-DPRD sejumlah 21 orang,” ujarnya.

Baca juga:  Kerangka Manusia Ditemukan di Bekas Galian C

Selain itu menurut dia, kepala lembaga/kementerian ada empat orang, swasta 31 orang, politisi ada tiga orang, BUMN 12 orang, pejabat eselon 1 sebanyak 10 orang, eselon 2 ada 19 orang, dan eselon 4 sebanyak tujuh orang.

Dia juga mengungkapkan ada beberapa kasus dugaan korupsi yang menarik perhatian publik seperti bantuan sosial pandemi COVID-19, perizinan ekspor benur, dan kasus Harun Masiku yang belum ditemukan. (kmb/balipost)

Baca juga:  Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Langkat, KPK Sita Puluhan Miliar Rupiah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *