Sat Resnarkoba Polres Klungkung saat membeberkan hasil tangkapan ketiga residivis narkoba. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka merupakan wajah lama yang kembali tertangkap polisi.

Ini, setelah polisi menelusuri jejak pelaku curanmor di Klungkung, yang mengaku menggunakan hasil curiannya untuk membeli narkoba ke para tersangka. Bahkan, satu di antaranya merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara.

Dalam rilis yang disampaikan Sat Resnarkoba Polres Klungkung, dipimpin Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, Rabu (10/3), ketiga tersangka tersebut salah satunya I Ketut Suardana alias Semal (36), asal Banjar Dinas Poh, Desa Poh Bergong, Buleleng. Semal inilah yang merupakan residivis kasus narkoba yang sudah 4 kali masuk penjara. Ia ditangkap karena sebagai perantara dalam jual beli narkoba.

Baca juga:  Tugas Pemimpin Berikan Kesejahteraan 

Kedua, Andika Juliarta alias Jebing (33) tinggal di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Kesiman Kecamatan Denpasar Timur. Jebing residivis kasus narkoba yang baru bebas tahun 2019.

Ia ditangkap karena diduga kuat sebagai bandar narkoba. Ketiga, Putu Anjasmara Putra alias Anjas (36) masih sebagai mahasiswa yang tinggal di Jalan Pulau Maluku V/5 Denpasar. Anjas ditangkap karena membantu tersangka Jebing dalam bisnis narkoba.

Ia juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba. “Ketiga tersangka ditangkap di sebuah rumah milik tersangka Jebing di Jalan Kenyeri III Nomor 12 Kecamatan Denpasar Utara,” kata Wakapolres, didampingi Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka saat merilis informasi penangkapan ketiganya di Lobi Gedung Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Rabu (10/3).

Baca juga:  Prof. Titib Diputus Bebas di MA

Pada pengungkapan kasus ini, penyidik menyita beberapa barang bukti, di antaranya total 15 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu, uang tunai Rp 11.885.000, 1 kotak brankas tempat menyimpan uang, beberapa bungkus plastik klip dan kertas aluminium foil, timbangan digital, mesin atau alat press yang digunakan untuk bisnis narkoba. Selain itu penyidik juga menyita CCTV recorder dari rumah tersangka Jebing.

AKP Dewa Gde Oka menambahkan, melihat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Tim Penyidik, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca juga:  Nabrak Mobil Parkir, Pick Up Terguling

“Saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Narkoba merusak dan membahayakan, mari bersama-sama mencegah dan memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *