MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Pidus Kejari Badung di bawah komando Kasipidsus Dewa Lanang Arya, masih mendalami kasus dugaan korupsi di salah satu kantor cabang bank BUMN di Kuta. Dikonfirmasi perkembangan kasus yang menetapkan Ida Bagus Gede Subamia sebagai tersangka itu, baik Kajari Badung I Ketut Maha Agung maupun Dewa Lanang menyatakan bahwa hingga saat ini pelakunya masih satu orang.
“Belum ada (tambahan tersangka). Sampai sekarang perannya baru satu orang yang terungkap,” ucap Maha Agung bersama Dewa Lanang.
Sementara tim kuasa hukum tersangka, Agus Suparman dan Yogi sebelumnya mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena tersangka kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Dikonfirmasi Kamis (11/3), Yogi membenerkan bahwa tersangka melalui keluarganya, yakni sang istri sudah mengajukan penangguhan penahanan ke pihak kejaksaan.
Sedangkan sebagai jaminan atau penjamin adalah keluarga, termasuk istrinya. “Sudah diajukan,” sambung Agus Suparman.
Subamia, Rabu (3/3) ditahan tim Penyidik Pidsus Kejari Badung. Bahkan tersangka yang beralamat di Jalan Pantai Kuta, Badung, tersebut langsung dijebloskan ke LP Kerobokan.
Tersangka dalam kasus ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatanya sebagai mantri atau bagian kredit di bank itu. Pihak bank dirugikan sekitar Rp 1 miliar.
Kajari Badung, I Ketut Maha Agung didampingi Kasipidsus Dewa Lanang Arya dan Kasiintel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, saat itu menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan sekitar 28 orang saksi terkait dengan perkara tersebut, tim jaksa penyidik pada Jumat 26 Februari 2021 telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Ida Bagus Gede Subamia. Uang hasil korupsinya digunakan untuk bermain judi online. (Miasa/balipost)