Pemusnahan - pemusnahan daging babi ilegal yang diamankan di Gilimanuk dengan dibakar dan dikubur di kandang Karantina Gilimanuk. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Daging babi hutan selundupan yang diamankan akhirnya dimusnahkan Karantina Pertanian, Rabu (5/3) siang. Daging babi dengan total 1,7 ton itu sebelumnya diamankan pada Jumat (5/3) lalu saat dikirim dari Jombang, Jawa Timur.

Pengiriman daging babi dari luar Bali ini menyalahi aturan dengan tidak lengkapnya surat keterangan kesehatan dari Karantina. Daging yang sudah dalam kondisi bau busuk ini dimusnahkan di kandang Karantina Pertanian wilayah kerja (Wilker) Gilimanuk.
Saat dimusnahkan dengan cara dibakar dalam lubang tanah itu, daging masih terbungkus plastik dan ditempatkan didalam karung. Setelah habis terbakar, daging dimasukan didalam lubang dan dikubur.

Baca juga:  Rencana Hapus Karantina PPLN, Ancaman Serius bagi Kesehatan Masyarakat

Pemusnahan diikuti langsung oleh Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Putu Teruna Negara dan disaksikan perwakilan instansi terkait lainya di Gilimanuk. Menurut Taruna Negara pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari tindakan karantina penahanan daging babi tanpa dokumen atau ilegal.

Taruna didampingi penanggung jawab Karantina pertanian wilker Gilimanuk, I Nyoman Ludra menambahkan tindakan pemusnahan daging babi itu dilakukan dengan dasar Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan surat keterangan karantina daerah asal dan dokumen kelengkapan lainnya. Satu kuintal lebih daging celeng yang masuk secara illegal ini diamankan Karantina Gilimanuk bersama kepolisian serta instansi terkait lainnya pada Jumat sekitar pukul 02.30 pagi yang diangkut dengan mobil box.

Baca juga:  Serangan Fajar Makin Terang-terangan, Akademisi Sebut Cederai Demokrasi

Rencananya daging babi itu akan dikirim ke Denpasar. Biasanya daging celeng seperti ini dioplos dengan daging lainnya untuk keperluan dijual. Seperti bahan bakso dan makanan lainnya. Seharusnya dari pengiriman ini dilengkapi dengan surat keterangan karantina sehingga kesehatannya terjamin saat dikirim dari daerah asal. Lantaran tidak ada surat maka dikhawatirkan akan menyebarkan penyakit. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *