GIANYAR, BALIPOST.com – Selama sebulan terakhir, Satuan Resnarkoba Polres Gianyar menangkap 4 pengedar dan 2 penyalahguna Narkoba. Mulai awal Februari 2021 hingga awal Maret 2021 ini telah berhasil diamankan barang bukti 18,05 gram sabu. Sebanyak 14,98 gram diantaranya diamankan dari 3 tersangka yang bertindak sebagai pengedar.
Wakapolres Gianyar, Kompol Nyoman Wirajaya didampingi Kasat Resnarkoba, AKP I Ketut Merta dalam pengungkapan kasus, Jumat (12/3), mengatakan 3 pengedar ini masing-masing Putu Sunia (48) asal Desa Jimbaran, Badung, I Kadek Sukanata (44) asal Desa Tegallalang dan Bagus Gede Dwihujantana (40) asal Desa Duda, Karangasem. Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan total 25 paket, dengan berat 14,98 gram atau jika diuangkan sekitar Rp 45 juta.
Kompol Wirajaya menjelaskan bersama BB sabu, polisi juga mengamankan 4 timbangan elektrik dan alat hisap bong. Ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Karena terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu untuk diedarkan.
Sementara, tiga tersangka lain ditangkap mulai Jumat (5/2). Polisi menangkap Totok Budiarto alias Dawer, 38, di kamar kos di Banjar/Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, dengan barang bukti 0,41 gram sabu.
Kemudian pada Senin (8/2) menangkap Puji Santoso alias Ceper (35) di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud. Barang bukti Ceper sebanyak 1,86 gram.
Pelaku Totok dan Puji dijerat pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika.
Lebih lanjut Wakapolres menyampaikan Kamis (11/2) menangkap Putu Doni Yahya (29) di Banjar Kawan, Desa Mas, Kecamatan Ubud. Di tangan Doni ditemukan 0,80 gram sabu, alat hisap dan timbangan. Pelaku Putu Doni dijerat pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Kompol Nyoman Wirajaya menambahkan target penjualan narkoba ini menyasar kalangan anak muda. “Target pengedar narkoba banyak kalangan anak muda,” tambahnya. (Wirnaya/balipost)