Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Puluhan narapidana di Rutan Kelas IIB Gianyar mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2021. Seluruh napi yang mendapatkan remisi itu tidak ada yang langsung bebas.

Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, M. Bahrun, Jumat (12/3) ada 37 napi yang mendapatkan remisi. Ia menyampaikan telah mengusulkan 42 orang napi untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi 2021. Namun SK yang keluar hanya 37 orang ditetapkan remisi khusus Hari Raya Nyepi.

Baca juga:  Karena Ini, Pecatan Anggota TNI Ditangkap

Ia menjelaskan dari 42 yang diusulkan menerima remisi, ada yang sudah dipindah ke Lapas Narkotika dan 1 orang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Lebih lanjut dikatakannya, 37 orang narapidana tersebut terdiri dari 31 orang narapidana laki-laki dan 5 orang narapidana perempuan. Dari jumlah tersebut, 15 orang diantaranya baru pertama kali mendapatkan remisi, dan 22 orang lainnya sudah pernah mendapatkan remisi sebelumnya.

Baca juga:  Minta Pengusutan Kasus Sumberklampok, Tim Hukum PHDI Bali Datangi Polres Buleleng

Adapun besaran remisi yang didapat mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari. Napi yang mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari ada 13 orang, potongan 1 bulan sebanyak 23 orang dan potongan 1 bulan 15 hari ada 1 orang.

Ditambahkan, para narapidana yang mendapatkan remisi ini paling banyak merupakan narapidana dengan kasus pidana umum, yaitu sebanyak 27 orang. Sedangkan napi narkotika sebanyak 10 orang.

Baca juga:  Mayat WNA Jepang Ada Beberapa Luka Benda Tajam

“Remisi Khusus Nyepi ini rencananya akan diumumkan pada hari Selasa (16/3),” tambahnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *