Vaksinator mempersiapkan vaksin untuk nakes. (BP/dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan semua masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat digital di aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat tidak perlu khawatir, Kominfo memastikan semua data yang masuk mutakhir.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hal tersebut bisa terjadi karena perihal teknis mengingat sinkronisasi data membutuhkan waktu. “Kalau data yang masuk pasti update, sinkronisasi perlu waktu tapi data di sistem pusat sudah ter-update,” kata Semuel dalam konferensi pers daring pada Senin (15/3) dikutip dari kantor berita Antara.

Baca juga:  Dari Puluhan Kasus Baru Positif COVID-19 di Bali, 90 Persennya Transmisi Lokal

Dia mengatakan akan meningkatkan proses sinkronisasi sehingga apa yang tercantum di aplikasi PeduliLindungi sudah sesuai untuk setiap individu. Kominfo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak perlu mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial atau membagikannya secara sembarangan.

Dalam hal sertifikat vaksin COVID-19, setidaknya ada tiga data pribadi yang harus dijaga kerahasiannya, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir. Ketika mengunggah sertifikat vaksin tanpa disensor, di media sosial, yang merupakan ruang digital publik, tentu akan membuka peluang data tersebut diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Melonjak, California Kembali Tutup Restoran, Bar, dan Bioskop

Selain itu, tiket vaksinasi COVID-19 pun sebaiknya tidak dibagikan ke media sosial, karena mengandung kode QR (QR code), yang merupakan tautan untuk beberapa informasi pengguna di aplikasi PeduliLindungi.

Vaksinasi COVID-19 bersama dosis kedua untuk para jurnalis akan berlangsung di Hall Basket Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta Pusat pada 16-17 Maret 2021. Sebelumnya, vaksinasi COVID-19 dosis pertama sudah diberikan kepada para jurnalis di lokasi yang sama pada 25-27 Februari 2021.

Baca juga:  Majelis Hakim Lepaskan Dua Polisi Lakukan "Unlawful Klliing"

Semuel mengatakan, program tersebut adalah bukti komitmen pemerintah agar pekerja media yang kerap bekerja di luar ruangan bisa terlindungi dalam melaksanakan tugas-tugas menyuguhkan berita penting bagi masyarakat. (kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *