Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan pemaparan dalam agenda Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (15/3) (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah Indonesia menunda penggunaan vaksin AstraZeneca meski BPOM sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat. Hal ini diungkapkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Senin (15/3).

Ia mengatakan pemerintah menunggu informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) soal laporan efek penggunaan vaksin dari AstraZeneca sebelum menggunakannya untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.

“AstraZeneca ini, memang sempat keluar di beberapa negara Eropa yang mengamati, (diduga menimbulkan) gangguan di darah dan mereka hentikan. Sampai sekarang laporan dari WHO mereka masih meneliti,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Bali, Masih Didominasi Tanpa Komorbid

Pemerintah Indonesia, menurut dia, juga sudah meminta keterangan dari otoritas internasional terkait mengenai keamanan produk vaksin tersebut. Menurut laporan sementara dari otoritas pengawasan obat dan makanan di Inggris dan Eropa, kata Budi, sampai saat ini korelasi antara pembekuan darah dengan penggunaan vaksin AstraZeneca belum bisa dikonfirmasi.

“Informasi yang saya dapat dari BPOM-nya London, bahwa kejadian itu bukan karena vaksin, tapi memang yang bersangkutan mengalami kejadian itu sendiri di luar masalah vaksinasi,” katanya.

Baca juga:  Seluruh Vaksin COVID-19 dalam Kondisi Aman

Kendati demikian, ia mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menunda penggunaan vaksin produksi AstraZeneca sampai ada konfirmasi dari WHO mengenai keamanan penggunaan vaksin tersebut. “Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa keluar karena memang betul yang AstraZeneca ada waktu kedaluwarsanya di akhir Mei 2021,” katanya.

Budi menambahkan vaksin AstraZeneca waktu reaksinya lebih panjang. “Untuk AstraZeneca agak berbeda rezimnya. Setelah 28 hari penyuntikan itu bisa lebih panjang. Jadi dia ada sembilan sampai 12 minggu jaraknya dari suntik pertama dan kedua,” katanya.

Baca juga:  Kasus Pelaporan oleh MUI Bali, BK DPD RI Putuskan Sanksi Pemberhentian ke Arya Wedakarna

Ia juga mengatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia akan mengadakan rapat besok atau lusa untuk membahas kehalalan vaksin tersebut. “Sehingga fatwa ulamanya bisa keluar dari majelis ulama dalam dua hari ke depan,” kata Budi. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *