DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan I Made Yuliada sependapat dengan jaksa atas perkara pencurian dengan terdakwa anak di bawah umur, terdakwa Muh Ar (16). Dalam sidang yang terbuka untuk umum, terdakwa dinyatakan bersalah.
Ia dibui selama setahun penjara. Vonis hakim yang dibacakan, Selasa (16/3) sama persis dengan tuntutan JPU Ida Bagus Putu Swadharma.
Terdakwa anak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sehingga hukuman satu tahun dinilai setimpal dengan amal perbuatan terdakwa. Atas putusan itu, jaksa dan terdakwa yang sidang dari Lapas Anak didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar sama-sama menerima putusan hakim tersebut. Terdakwa anak yang yatim piatu itu nekat mencuri karena kecanduan game online.
Diuraikan dalam amar putusannya, terdakwa mencuri uang Rp 8 juta. Pada Selasa 19 Mei 2020 sekira pukul 24.30 Wita, terdakwa menuju Toko Santika milik I Ketut Dharmika di Jalan Pulau Buton, Sanglah, Denpasar Barat. Saat ke TKP, terdakwa mengendarai motor NMax.
Sesampainya di Toko Santika, ternyata toko masih buka dan masih ada orang di dalam toko. sehingga terdakwa menunggu toko tersebut tutup. Untuk menghilangkan kecurigaan, ia bersantai sambil me-charge HP-nya.
Beberapa jam setelah toko tutup dan tidak ada orang yang berjaga, terdakwa anak kemudian masuk ke dalam toko tersebut dengan cara memanjat ke lantai dua melalui teralis gas hingga berhasil masuk ke lantai dua. Lalu di sana membuka paksa jendela yang ada di lantai dua lalu turun menuju lantai satu melalui tangga.
Terdakwa membuka laci dan mengambil uang Rp 8 juta. Sedangkan barang selain uang diserakkan begitu saja.
Hasil pemeriksaan, terdakwa anak sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Bahkan pernah dihukum diversi. (Miasa/balipost)