DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan perkara korupsi retribusi Obyek Daerah Tujuan Wisata (ODTW) Karangasem dengan terdakwa I Wayan Tangsi dan I Nyoman Darta, Selasa (16/3) rencananya mengagendakan pembacaan dakwaan. JPU Putu Oka Surya Atmaja sudah siap dengan dakwaan.
Bahkan majelis hakim tipikor pimpinan Kony Hartanto, juga sudah sempat membuka persidangan. Majelis hakim secara virtual sudah sempat menanyakan identas terdakwa, yang salah satunya dibenarkan bernama Nyoman Darta.
Hanya saja sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akhirnya urung dilanjutkan karena tim pengacara terdakwa belum melakukan legalisir. Sehingga sidang ditunda hingga pekan depan, 23 Maret 2020.
Informasi lain yang didapat, satu terdakwa merupakan ASN aktif dan satu orang lainnya pensiunan di Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem.
Tangsi merupakan mantan PPK-SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan) pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem periode 2011-2016. Sementara Darta bendahara penerimaan periode 2011-2016 pada dinas yang sama. (Miasa/balipost)