Petugas kepolisian saat berasil mengamankan pelaku beserta barang bukti kayu hasil curian. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Petugas kepolisian Polsek Rendang kembali membekuk seorang warga yang melakukan pencurian kayu atau ilegal logging di hutan di Munduk Bunut, Banjar Dinas Puregai, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Senin (15/3). Kini pelaku telah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Rendang.

Kapolsek Rendang, Kompol I Made Sudartawan, Selasa (16/3) mengungkapkan, pihaknya kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang warga, atas nama I Nyoman Jawi asal Banjar Dinas Keladian. Ini, setelah menerima adanya laporan pencurian kayu dari masyarakat.

Baca juga:  16 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat

“Menerima laporan itu, pada Senin (15/3), sekitar pukul 17.30 WITA, kita bersama dengan tim Kehutanan RPH Rendang dipimpin oleh Kasi PPDAS PM (Pengamanan Perlindungan Daerah Aliran Sungai dan Pemberdayaan Masyarakat) langsung melaksanakan Patroli kehutanan untuk memastikan hal itu,” ucapnya.

Sudartawan menambahkan, setelah sampai di TKP, tim langsung melakukan penyanggongan. Dan sekitar pukul 18.30 WITA, datang kendaraan Carry Pic Up DK 8062 GW dari dalam kawasan hutan munduk bunut.

Baca juga:  HP Sejoli yang Tewas Belum Ditemukan

Selanjutnya, petugas langsung menyetop mobil untuk dilakukan pengecekan terhadap mobil tersebut. “Setelah di cek, mobil mengangkut kayu hutan jenis ampupu dan kayu kaliandra. Kayu ditutupi dengan menggunakan rumput gajah untuk mengelabui petugas. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *