MANGUPURA, BALIPOST.com – Terkait kasus perampokan di minimarket, Jalan Raya Uluwatu, Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kuta Selatan (Kutsel), Tim Opsnal Polsek Kutsel langsung melakukan penyelidikan. Kapolsek Kuta Selatan Kompol Yusak Agustinus Sooai, Selasa (16/3) mengatakan, perampok di minimarket berhasil ditangkap.
Pelakunya, Moch Budi Setiyawan (37) dibekuk di mes proyek villa di belakang areal parkir Padang-padang, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Senin pukul 20.00 WITA. Saat diinterogasi, pelaku asal Situbondo, Jawa Timur ini mengaku nekat mencuri karena terbelit hutang.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti HP dibawa ke Polsek Kutsel. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. “Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Kompol Yusak.
Seperti diberitakan, kasus perampokan terjadi saat umat Hindu merayakan upacara Ngembak Geni, Senin (15/3) lalu. TKP-nya minimarket di Jalan Uluwatu, Kuta Selatan, dekat Kantor Koramil di Desa Ungasan. Pelaku sempat menganiaya karyawati minimarket, Yolan Viktori Malelak (26). (Kerta Negara/balipost)