DENPASAR, BALIPOST.com – I Wayan S, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya, dituntut pidana penjara selama 14 tahun. Hal ini dibenarkan Kasiintel Kejari Denpasar Kadek Adi Supriadi didampingi Kasipidum I Wayan Eka Widanta, Selasa (16/3).
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 81 Ayat (2) , ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 13 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain dituntut 14 tahun, kata jaksa, terdakwa juga didenda Rp 300 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
JPU Ni Wayan Swastini menilai terdakwa bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejat terdakwa terungkap sekitar Mei 2019. Sang anak sering mengeluh sakit di kemaluan.
Sang ayah melakukan tindakan tidak terpuji itu saat ibu korban sedang melahirkan anak ketiganya. Peristiwa memalukan itu dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar. Terdakwa mengancam korban supaya tidak menceritakan aksi itu pada siapapun. (Miasa/balipost)