DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Penyidik Pidsus Tipikor Kejati Bali terus mengobok-obok Buleleng dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi. Belum kelar kasus dugaan bagi-bagi duit dana PEN, kasus LPD, kini Kejati Bali sedang membidik dugaan korupsi sewa rumah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng.
“Ini diduga ada penyimpangan anggaran keuangan Pemkab Buleleng. Sehingga kerugian ditaksir mencapai Rp 800 juta,” ucap Asintel Kejati Bali, Zuhandi didampingi Aspidsus Agus Eko Purnomo dan Kasipenkum A.Luga Harlianto, dalam keterangan persnya, Rabu (17/3) di Kantor Kejati Bali.
Lanjut Zuhandi, dari hasil pemeriksaan sekitar 12 saksi dan dilanjutkan dengan ekspos perkara, oleh Penyidik Pidsus Kejati Bali, terkait kasus sewa rumah jabatan ini dinilai ada peristiwa pidana. Khususnya dalam sewa rumah sekda sehingga statusnya dinaikkan menjadi penyidikan. “Saat ini kami sedang memperdalam keterangan saksi dan mengumpulkan bukti lain, untuk menemukan tersangkanya,” tegas Zuhandi.
Lebih jauh dijelaskan, bahwa dalam APBD Kabupaten Buleleng Tahun 2014 hingga Tahun 2020, terdapat anggaran sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.
“Untuk diketahui bahwa Sekda Kabupaten Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan Sekda Buleleng. Dalam kegiatan sewa rumah jabatan sekda ini sejak Tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 terdapat perjanjian sewa antara PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) pada Sekda Kabupaten Buleleng dengan pemilik rumah perihal sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng,” ujar Zuhandi didampingi Luga Harlianto.
Lanjutnya, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali ditemukan dalam kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng terdapat unsur penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. Yakni, melanggar Permendagri No. 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011 dan perubahan Nomenklatur Lampiran Permendagri No. 22 Tahun 2011 (TA 2012), No. 37 Tahun 2012 (TA 2013), No. 20 Tahun 2013 (TA 2014), hingga Permendagri No. 33 tahun 2019 (TA 2020).
Dikatakan, pelanggaran terhadap permendagri tersebut mengarah kepada unsur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
‘’Berdasarkan hasil ekspose, dari keterangan 12 orang pada tahap penyelidikan dan data yang berupa SP2D ditemukan unsur-unsur bahwa kegiatan sewa rumah jabatan sekda tersebut telah melanggar peraturan hukum yang berlaku dimana rumah yang disewakan adalah rumah pribadi sekda tersebut,” sambung Luga.
Dalam kasus ini, berdasarkan data dalam SP2D ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp 836.952.318. (Miasa/balipost)