GIANYAR, BALIPOST.com – Dua spanduk bernada provokasi tentang persoalan tanah pasar umum Gianyar terpasang di jembatan jalan Raya Bukit Jati, Kelurahan Samplangan, Gianyar. Pada Rabu (17/3), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar dan Polsek Kota Gianyar menurunkan dua spanduk tersebut.
Sebab, dinilai provokasi dan membuat rasa tidak nyaman dan aman. Spanduk berlatar merah bertuliskan seperti kalimat yang sempat ada di media sosial, yaitu “Yen Ngelah Bukti Ajukan Gugatan, Yen Sing Ngelah Bukti, Luungan Ngoyong”.
Kemudian, spanduk berlatar kuning bertuliskan, “Status Tanah Pasar Gianyar Sudah Jelas, Lanjutkan Pembangunan Pasar.” Made Watha menyampaikan belum mengetahui pelaku pemasangan spanduk bernada provokasi tersebut.
Pemasangan spanduk ada aturan, dan mekanisnenya. “Spanduk yang dipasang wajib mendapatkan izin atau persetujuannya dari Pemkab atau Dinas Perizinan,” tegasnya.
Kapolsek Gianyar, Kompol Gusti Yudistira, mengaku telah mengamankan spanduk tersebut. Munculnya spanduk tersebut membuat penasaran banyak pihak. “Pelakunya kami sedang telusuri, sementara baru kami amankan spanduk saja,” tambahnya. (kmb/balipost)