SINGARAJA, BALI POST.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini sedang menyelidiki dugaan korupsi anggaran penyewaan rumah jabatan (rumjab) Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng. Meski belum menetapkan tersangka, Kejati Bali mengutarakan ada dugaan penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Dimintain komentarnya soal ini, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS), Kamis (18/3), mengatakan pihaknya belum mengetahui detil kronologis dugaan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali itu. Meski demikian, ia menyatakan menghormati proses hukum. “Yang jelas saya hormati proses hukum. Tapi, apa yang dimasalahkan sejauh ini saya belum tahu persis soal itu,” katanya.
Menurut Bupati Agus Suradnyana, pihaknya bukan pengguna anggaran. Namun dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Buleleng, pihaknya bersama DPRD melakukan pembahasan. Setelah disahkan dan penjabaran keuangan, maka kuasa pengguna anggaran ada pada Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Saya bukan pengguna anggaran, namun saat membahas APBD saya tahu, dan penggunaan anggaran itu ke masing-masing OPD,” jelasnya.
Bupati Suradnyana menambahkan, sebenarnya anggaran penyewaan rumjab dilakukan berdasarkan regulasi. Sebelum pelaksanaan, pihaknya sudah meminta fatwa ke Direktorat Jendral (Dirjen) Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Yang saya pahami hanya sebatas itu, dan sudah pernah minta fatwa ke Kemendagri dan selama ini tidak ada yang dipermasalahkan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga sekarang mantan pejabat sekda yang disebut-sebut menyewa rumah pribadinya belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan kasus itu.
Sementara itu Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd mengatakan, setelah kasus ini ditangani aparat penegak hukum, Bagian Hukum Setda Buleleng ditugaskan untuk menganalisa terkait proses anggaran sewa rumjab sekda yang dipermasalahkan. Ini karena, sampai sekarang pihaknya tidak tahu pada bagian mana proses anggaran sewa rumjab itu dipermasalahkan. “Kami hargai proses hukum dan Bagian Hukum kami tugaskan menganalisa dibagian mana masalahnya,” katanya.
Menurut Sekda Suyasa, sewa rumjab ini dilakukan sejak lama. Pemerintah memilih menyewa karena rumjab untuk wakil bupati dan sekda belum dibangun.
Kemudian sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2006 tentang sarana prasarana pemerintah daerah mengatur tentang penyedian rumah dinas (rumdin) atau rumjab untuk kepala dareah, wakil kepala daerah dan sekda. Selain itu, selama ini dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) anggaran sewa rumjab belum pernah menjadi temuan. “Regulasi mewajibkan menyiapkan kemudian kita tidak punya rumjab untuk wakil bupati dan sekda, sehingga menyewa dan selama ini tidak pernah menjadi temuan saat diaudit. Kita tunggu saja perkembangan sambil ada hasil analisa apakah spesifik sewanya atau administratif dan hal umum,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)