DENPASAR, BALIPOST.com – Residivis kasus penusukan pecalang, Made Murdana alias Jeruk, hingga saat ini masih ditahan di Mapolsek Denpasar Barat (Denbar). Tersangka Jeruk ditahan karena membawa celurit dan dikenakan UU Darurat.
“Masih ditahan. Pelaku bawa sajam (senjata tajam) sehingga dikenakan Undang-undang Darurat,” kata Kanitreskrim Polsek Denbar AKP Andi Muh Nurul Yaqin, Kamis (18/3).
Alasan pelaku bawa celurit? Menurut AKP Andi, pelaku berdalih untuk jaga diri.
Alasannya karena pelaku mengaku tidak disukai warga di sana. “Dia juga tahu kalau anaknya kebetulan ada di balai banjar tersebut. Makanya dia bawa sajam untuk jaga diri,” ungkap mantan Kasubbag Humas Polresta Denpasar ini.
Seperti diberitakan, ketertiban dan ketaatan masyarakat Denpasar terhadap prokes saat malam Pengrupukan, Sabtu (13/3), tercoreng akibat ulah residivis kasus penusukan pencalang, Made Murdana alias Jeruk. Pelaku diduga memprovokasi sejumlah remaja mengarak ogoh-ogoh di seputaran Banjar Liligundi, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara. Selain itu pelaku juga membawa celurit. (Kerta Negara/balipost)